IDETORIAL.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor perbankan nasional, tetap terjaga di tengah meningkatnya gejolak geopolitik global, fluktuasi harga minyak dunia, dan penguatan indeks dolar Amerika Serikat, yang memicu tekanan di pasar keuangan global serta nilai tukar negara berkembang.
Di tengah ketidakpastian global tersebut, fundamental ekonomi Indonesia dinilai masih cukup kuat dan resilien. Kondisi ini ditopang oleh tingkat inflasi yang tetap terkendali serta momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang positif.
OJK juga terus melakukan pengawasan intensif terhadap industri perbankan, termasuk memantau perkembangan Dana Pihak Ketiga (DPK) berdasarkan jenis valuta. Hingga April 2026, DPK tercatat tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), dengan dominasi pertumbuhan pada DPK denominasi rupiah sebesar 11,49 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK rupiah terutama ditopang oleh peningkatan giro sebesar 23,25 persen (yoy), tabungan 7,88 persen (yoy), dan deposito 6,91 persen (yoy). Sementara itu, DPK valuta asing (valas) tumbuh 10,87 persen (yoy), dengan kenaikan pada tabungan valas sebesar 23,21 persen (yoy) dan deposito valas sebesar 22 persen (yoy).
Jumlah rekening DPK juga terus meningkat. Hingga April 2026, jumlah rekening tercatat mencapai 667,1 juta rekening atau tumbuh 7,22 persen (yoy), yang mayoritas masih didominasi rekening berdenominasi rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan peningkatan porsi DPK valas sejak awal tahun masih berada dalam batas wajar.
“Porsi DPK valas terhadap total DPK sampai saat ini relatif stabil pada kisaran 15 hingga 16 persen,” ujarnya dalam rilis tertulis, Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut Dian, meningkatnya DPK valas, terutama pada deposito, dipengaruhi oleh suku bunga deposito valas yang kompetitif di sejumlah bank besar sebagai insentif bagi eksportir untuk menempatkan dananya di dalam negeri.
“OJK menegaskan likuiditas perbankan nasional masih berada pada level memadai,”tandas Dian
Hal itu tercermin dari rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) April 2026 sebesar 86,88 persen. Selain itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat 111,13 persen dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 25,39 persen, jauh di atas ambang batas minimum masing-masing 50 persen dan 10 persen.
Ketahanan perbankan juga dinilai tetap kuat dengan rasio permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang tinggi sehingga mampu menjadi bantalan dalam menghadapi berbagai risiko.
Di sisi lain, OJK terus memantau dampak pelemahan nilai tukar terhadap sektor perbankan. Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) industri perbankan disebut masih jauh di bawah batas maksimum 20 persen dari modal bank, sehingga eksposur langsung terhadap risiko nilai tukar dinilai tetap terkendali.
Meski demikian, OJK tetap mewaspadai potensi dampak lanjutan akibat imported inflation dan cost-push inflation seiring kenaikan harga minyak global.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, OJK terus memperkuat koordinasi bersama Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Langkah ini dilakukan guna memastikan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga di tengah tantangan global dan domestik.(Lid/hms)