IDETORIAL.com, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam serangkaian tindakan yang dinilai mengintimidasi jurnalis, mulai dari dugaan penghalang-halangan peliputan di Pulau Obi, Maluku Utara, hingga ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea yang merendahkan wartawan saat konferensi pers. AJI menilai kedua peristiwa tersebut merupakan bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida dalam rilis tertulis, Senin, 20 Juli 2026 menegaskan, meski terjadi di lokasi berbeda, kedua kasus memiliki kesamaan, yakni adanya tekanan terhadap jurnalis ketika menjalankan tugas untuk mengumpulkan informasi bagi publik.
Kasus pertama terjadi saat sejumlah jurnalis dari Konde, Project Multatuli, Bahalo Project, dan Tempo mengikuti program liputan bersama WALHI dan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) di Pulau Obi pada 30 Juni hingga 3 Juli 2026. Mereka berencana meliput dampak sosial, lingkungan, dan hak-hak masyarakat yang terdampak aktivitas industri nikel Harita Nickel di Desa Kawasi dan Desa Soligi.
Menurut AJI, sejak perjalanan menuju lokasi, identitas dan agenda peliputan para jurnalis diduga telah bocor. Selama perjalanan, mereka mengaku diawasi oleh orang tak dikenal yang mempertanyakan tujuan kedatangan mereka. Setibanya di Pelabuhan Ecovillage, Kawasi, rombongan dihadang puluhan orang yang menolak kedatangan mereka. Pemerintah desa bersama Kapolsek Obi disebut meminta tim meninggalkan lokasi dan menawarkan pemulangan menggunakan speedboat.
Setelah melalui negosiasi, warga Desa Kawasi akhirnya mengevakuasi tim menggunakan perahu milik warga dan memberikan tempat menginap. Namun, situasi yang penuh tekanan membuat rencana peliputan selama empat hari hanya dapat berlangsung satu hari. Hingga proses evakuasi menuju Pulau Bacan, para jurnalis mengaku aktivitas mereka terus berada dalam pengawasan.
Sementara itu, bentuk intimidasi verbal terjadi di Jakarta pada 17 Juli 2026. Dalam konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pengacara Hotman Paris Hutapea melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan jurnalis saat menjawab pertanyaan mengenai dasar hukum penetapan tersangka terhadap kliennya.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, Hotman terlihat emosi dan melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak?” serta meminta wartawan menghentikan pertanyaan dengan mengatakan, “Shut up.” Pernyataan tersebut muncul ketika wartawan mengajukan pertanyaan terkait prosedur hukum dalam penetapan tersangka.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung turut menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan, mengajukan pertanyaan kritis, melakukan verifikasi, serta meminta klarifikasi kepada narasumber. Seluruh proses tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Organisasi profesi tersebut menilai kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berbentuk serangan fisik, tetapi juga mencakup intimidasi, ancaman, pelecehan, penghinaan, hingga tekanan verbal yang dapat membuat jurnalis takut atau enggan menjalankan tugasnya.
AJI juga mengingatkan bahwa ucapan yang merendahkan dapat memunculkan chilling effect, yaitu kondisi ketika jurnalis menjadi takut mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan atau diintimidasi. Dalam jangka panjang, situasi tersebut dinilai dapat menurunkan kualitas informasi yang diterima masyarakat sekaligus melemahkan fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Atas dasar hal tersebut, AJI Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengencam intimidasi, pengawasan, pengerahan masa dan upaya menghalangi peliputan isu lingkungan di Desa Kawasi, Pulau Obi, Maluku Utara
- Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi tersebut dan menjamin keselamatan jurnalis dan narasumber saat sedang meliput.
- Meminta Hotman Paris Hutapea dan pihak-pihak lain yang berhadapan dengan media untuk menghentikan pola komunikasi yang merendahkan atau menghina jurnalis, serta mengedepankan dialog yang setara dan beradab saat berhadapan dengan pertanyaan kritis dari media.
- Mendorong seluruh narasumber publik, termasuk aparat keamanan, figur publik dan profesional hukum, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari pemenuhan hak publik atas informasi.
- Mengajak organisasi profesi jurnalis, media, dan masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus-kasus intimidasi verbal terhadap jurnalis agar tidak dianggap sebagai hal yang lumrah. (lid)