IDETORIAL.com, Jakarta — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membuka dasar hukum dan penghitungan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana perkara kekerasan seksual terhadap santriwati.
Desakan tersebut disampaikan setelah Komnas Perempuan mencermati pemberitaan mengenai pembebasan bersyarat Bechi sejak Agustus 2025. Komnas menilai perubahan status terpidana tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan administratif, karena berkaitan dengan hak korban, keselamatan, serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Bechi dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah narapidana memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani paling singkat dua pertiga masa pidana dengan ketentuan paling sedikit sembilan bulan.
Dengan masa pidana tujuh tahun, dua pertiganya secara aritmetis setara dengan empat tahun delapan bulan. Namun, berdasarkan pemberitaan, Bechi ditahan sejak 8 Juli 2022 dan memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, atau sekitar tiga tahun satu bulan kemudian.
Pemerintah menyatakan syarat dua pertiga masa pidana telah terpenuhi setelah memperhitungkan remisi yang diterima terpidana.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan, penjelasan mengenai remisi perlu disertai data yang dapat diperiksa publik. Kemenimipas diminta membuka jenis, dasar hukum, tanggal, dan besaran setiap remisi, termasuk rumus penghitungan masa pidana dan tanggal terpenuhinya syarat dua pertiga.
“Tanpa keterbukaan atas data tersebut, publik tidak dapat menilai apakah pembebasan setelah sekitar tiga tahun satu bulan benar-benar sesuai dengan syarat dua pertiga masa pidana atau terdapat kekeliruan penghitungan, penyimpangan prosedur, maupun perlakuan istimewa,” kata Maria Ulfah, dalam rilis tertulis, Rabu, 23 September 2026.
Selain penghitungan masa pidana, Kemenimipas diminta menjelaskan hasil penilaian perilaku dan tingkat risiko terpidana yang menjadi dasar pembebasan bersyarat. Informasi tersebut dapat dibuka dengan tetap melindungi identitas dan data pribadi korban.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti menekankan bahwa, keterbukaan diperlukan untuk menjawab pertanyaan korban dan masyarakat mengenai dasar keputusan tersebut. Menurut dia, ketertutupan justru dapat memperbesar rasa takut dan trauma korban serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara kekerasan seksual.
Komnas Perempuan juga meminta Kemenimipas menjelaskan putusan yang menjadi dasar pelaksanaan pidana, masa pembebasan bersyarat, mekanisme pengawasan, serta kondisi yang dapat menjadi dasar pencabutan pembebasan bersyarat.
Hak korban, menurut Komnas, tidak berakhir setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk perlindungan dari ancaman, kekerasan, dan keberulangan tindak pidana.
Karena itu, korban dan pendamping perlu memperoleh informasi mengenai perubahan status terpidana secara patut, aman, dan rahasia. Komnas menilai korban tidak seharusnya pertama kali mengetahui pembebasan terpidana melalui pemberitaan atau media sosial.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didorong melakukan penilaian risiko sebelum dan selama pembebasan bersyarat. Penilaian tersebut mencakup potensi intimidasi, tindakan balasan, kontak dengan korban, keberulangan kekerasan, serta dampaknya terhadap pemulihan korban.
Ratna juga menekankan pentingnya rehabilitasi perubahan perilaku bagi terpidana perkara kekerasan seksual. Komnas Perempuan meminta program tersebut dijalankan sesuai mandat UU TPKS untuk mengurangi risiko keberulangan tindak pidana dan tindakan pembalasan terhadap korban.
Di sisi pengawasan, Komnas Perempuan mendesak Inspektorat Jenderal Kemenimipas melakukan pemeriksaan administratif secara independen untuk memastikan tidak terdapat kesalahan penghitungan, konflik kepentingan, perlakuan istimewa, maupun penyimpangan prosedur. Hasil pemeriksaan tersebut diminta disampaikan kepada publik.
Komnas juga mendorong Bapas menerapkan pengawasan berbasis risiko, termasuk larangan menghubungi, mendekati, mengintimidasi, atau memengaruhi korban, keluarga, saksi, dan pendamping. LPSK diminta berkoordinasi dengan korban untuk memastikan kebutuhan perlindungan dan pemulihan terpenuhi.
Pemerintah turut diminta mengevaluasi kebijakan pemberian remisi dan hak integrasi bagi terpidana kekerasan seksual. Penilaian dinilai perlu mempertimbangkan risiko keberulangan, keselamatan korban, relasi kuasa, pertanggungjawaban pelaku, dan dampak tindak pidana.
“Pembebasan bersyarat bukan pembebasan dari pertanggungjawaban pidana. Negara wajib membuktikan bahwa keputusan ini sah, transparan, diawasi secara ketat, dan tidak mengorbankan rasa aman serta pemulihan korban,” tegas Maria Ulfah.
(Lidia/*)