GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
PENGUCAPAN SUMPAH JABATAN KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS OJK.

Sarjito Resmi Pimpin Pengawasan Bursa Mineral, OJK Bidik Indonesia Jadi Penentu Harga Komoditas

IDETORIAL.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memasuki tahap penting dalam pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Melalui pengangkatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, OJK menargetkan Indonesia tidak lagi sekadar menjadi price taker, tetapi mampu memengaruhi hingga menjadi penentu harga mineral dan komoditas strategis di pasar global.

Dalam rilis tertulis OJK, Minggu, 13 September 2026, Sarjito resmi menjalankan tugas tersebut setelah diambil sumpah jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Ia juga menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2026–2031.

Pengangkatan Sarjito berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK tertanggal 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, Sarjito ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.

Survei BI : Penjualan Eceran Kupang Masih Alami Penurunan

Pembentukan BMKS merupakan bagian dari perluasan kewenangan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui ketentuan tersebut, OJK mendapatkan mandat untuk mengatur dan mengawasi BMKS, yakni sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.

BMKS dirancang tidak hanya sebagai sarana perdagangan, tetapi sebagai instrumen untuk membangun mekanisme harga yang lebih transparan dan terorganisasi. Ekosistemnya mencakup pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital, mekanisme pembentukan harga, standar mutu, penyelesaian transaksi, hingga manajemen risiko yang berada dalam pengawasan OJK.

Kehadiran BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas strategis nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK tengah menyiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sebagai fondasi penyelenggaraan BMKS.

Kredit Tetap Tumbuh, OJK Sebut Perbankan Optimistis Hadapi Ketidakpastian Global

RPOJK pertama mengatur proses peralihan, sedangkan RPOJK kedua mengatur penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. OJK juga telah menyiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia, dan anggaran untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan BMKS.

“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.

Sarjito mengatakan salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS ialah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.

Menurut dia, posisi Indonesia sebagai salah satu negara penghasil mineral terbesar di dunia, terutama nikel, semestinya diikuti kemampuan untuk memiliki pengaruh dalam menentukan harga komoditas yang dihasilkan.

“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” ujar Sarjito.

27 Hari Pascagempa, BULOG NTT Terus Gerakkan Bantuan Pangan untuk Warga Flores

Target tersebut menjadi salah satu alasan strategis di balik pembentukan BMKS. Selama ini, kekuatan Indonesia sebagai produsen komoditas belum sepenuhnya berbanding lurus dengan posisi dalam pembentukan harga di pasar internasional.

Dengan bursa yang terorganisasi dan terintegrasi, pemerintah berharap perdagangan mineral dan komoditas strategis memiliki acuan harga yang lebih transparan sekaligus mampu memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global.

OJK selanjutnya akan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pembentukan dan penyelenggaraan BMKS berjalan sesuai mandat Undang-Undang P2SK.

OJK menargetkan seluruh persiapan dapat diselesaikan sehingga BMKS mulai berjalan pada 1 Januari 2027.

(Lidia)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement