GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (batik cokelat) dan Sekretaris Utama BNPB, Rustian.

Ombudsman RI Dorong Penguatan Kolaborasi dan Pengawasan Penanganan Bencana

IDETORIAL.com, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendorong penguatan kolaborasi lintas instansi dan pengawasan dalam penanganan bencana, mulai dari fase tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebutuhan sekaligus hak masyarakat terdampak tetap terpenuhi.

Kecepatan pemerintah daerah dalam merespons bencana, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam memastikan penanganan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Dorongan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat bertemu Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu, 2 September 2026.

Pertemuan itu digelar untuk memperkuat koordinasi pemenuhan hak dan kebutuhan pelayanan publik masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah, khususnya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Posduklognas Halim Salurkan 17,6 Ton Bantuan Bank Indonesia untuk Korban Gempa NTT

“Bencana adalah test case atau ujian untuk melihat apakah negara hadir di tengah masyarakat. Dalam konteks inilah peran pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat desa harus diperkuat sebagai respons cepat dalam upaya penyelamatan maupun pemulihan,” ujar Robert.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu memperkuat kesiapan dasar, baik dari sisi sumber daya manusia, anggaran maupun jejaring antarinstansi. Dengan kesiapan tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan respons cepat sebelum dukungan pemerintah pusat dan kementerian/lembaga tiba di wilayah terdampak.

Ombudsman Temukan Sejumlah Persoalan Pascabencana

Dalam pemantauannya, Ombudsman RI menemukan masih terdapat berbagai persoalan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi di sejumlah wilayah terdampak bencana.

Di wilayah Sumatera, persoalan antara lain mencakup hunian, jembatan dan konektivitas, sungai dan pengendalian banjir, irigasi dan pertanian, bendungan dan prasarana air, hingga pemulihan mata pencaharian.

Dari 1.227 sasaran penanganan jembatan, sebanyak 574 masih dalam proses, sedangkan 653 belum selesai.

Ombudsman Soroti Penanganan Bencana NTT: 10 Hari Berlalu, Warga Masih Ada yang Belum Terima Bantuan

Pembangunan hunian tetap (huntap) juga masih menghadapi sejumlah hambatan, termasuk validasi data by name by address (BNBA), kepastian lokasi dan lahan, proses pembangunan, hingga model hunian.

Di Sumatera Barat, Ombudsman menemukan persoalan pendataan korban. Masyarakat yang rumahnya terdampak lumpur belum seluruhnya memperoleh bantuan. Persoalan lain berkaitan dengan kompensasi atau ganti rugi akibat terganggunya pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk keterlambatan penyediaan air bersih.

Sementara di Sumatera Utara, ditemukan perbedaan klasifikasi tingkat kerusakan hunian antara data pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Data awal yang berada pada kisaran 24.000 unit kemudian berubah menjadi sekitar 17.000 unit.

Ombudsman menilai perbedaan basis data tersebut perlu segera diselesaikan melalui verifikasi dan validasi bersama agar tidak merugikan masyarakat terdampak. Persoalan relokasi warga dari zona merah juga dinilai belum berjalan maksimal.

Di Aceh, pemulihan hunian tetap menghadapi kendala yang tidak hanya berkaitan dengan anggaran dan administrasi, tetapi juga rantai pasok serta kapasitas pasar. Ombudsman mencatat adanya kelangkaan semen di Aceh Tengah dan Aceh Tamiang.

Kupang Jadi Ruang Belajar Mahasiswa Teologi se-Indonesia

NTT Masih Hadapi Persoalan Bantuan dan Layanan Publik

Kondisi di NTT juga menjadi perhatian Ombudsman. Pascagempa bumi berkekuatan 7,7 pada 15 Agustus 2026, masih terdapat masyarakat yang belum memperoleh bantuan.

Persoalan tidak hanya menyangkut bantuan fisik, tetapi juga hunian, pendataan penerima bantuan, trauma sosial, serta keberlanjutan pelayanan publik.

Ombudsman mencatat kondisi layanan kesehatan di sejumlah wilayah terdampak masih memprihatinkan. Koordinasi antarinstansi juga belum berjalan optimal.

Pelayanan administrasi publik masih menghadapi hambatan, khususnya dalam bidang kependudukan, pendidikan dan kesehatan.

Ombudsman menegaskan masyarakat terdampak bencana tetap memiliki hak memperoleh pelayanan publik meskipun berada dalam situasi darurat maupun masa pemulihan.

1.654 Bencana Sepanjang 2026

Besarnya tantangan penanganan bencana terlihat dari data BNPB per 1 September 2026. Sepanjang 2026 tercatat 1.654 kejadian bencana dengan 379 korban meninggal dunia.

Gempa NTT pada 15 Agustus 2026 tercatat menyebabkan 127 orang meninggal dunia, 1.668 orang luka-luka dan 181.354 orang mengungsi.

Bencana tersebut juga menyebabkan kerusakan pada 97.215 rumah dan 3.266 fasilitas umum.

Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman RI akan menindaklanjuti persoalan melalui mekanisme pengawasan sesuai kewenangannya. Pengaduan yang memiliki indikasi maladministrasi akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, sementara persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas instansi akan dikoordinasikan dengan BNPB dan kementerian/lembaga terkait.

Ombudsman juga mendorong pemerintah memastikan tersedianya data yang akurat dan inklusif, peta kebutuhan real-time berbasis wilayah, komunikasi publik yang transparan, pelibatan masyarakat, serta kanal pengaduan yang aktif di tingkat pusat maupun daerah.

Sekretaris Utama BNPB Rustian menyambut baik penguatan koordinasi tersebut. BNPB menegaskan penanganan bencana membutuhkan kolaborasi multipihak agar pemulihan masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Andi Eviana, serta Direktur Penanganan Darurat Wilayah I Agus Riyanto, beserta jajaran.

Dari Ombudsman RI hadir Kepala Keasistenan Utama IV Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Budhi Masturi beserta jajaran.

Pertemuan juga diikuti secara daring oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Herdensi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Adel Wahidi, serta Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Yosua Karbeka.

Penguatan kolaborasi dan pengawasan tersebut diharapkan memastikan penanganan bencana tidak berhenti pada distribusi bantuan, tetapi berlanjut hingga hak masyarakat untuk memperoleh hunian, pelayanan dasar, kesehatan, pendidikan dan penghidupan kembali benar-benar terpenuhi.

(Lid)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement