GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
AJI Indonesia

Organisasi Pers Desak Presiden Prabowo Minta Maaf atas Pernyataan “Londo Ireng”

IDETORIAL.com, Jakarta – Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” saat berpidato pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis, 23 Juli 2026 lalu.

Dalam pernyataan tersebut, organisasi pers menilai penyebutan istilah yang dikaitkan dengan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) berpotensi merendahkan serta mendelegitimasi profesi jurnalis yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Mereka menjelaskan bahwa istilah “londo ireng” secara historis memiliki konotasi peyoratif, yakni merujuk pada orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau lebih mengutamakan kepentingan asing dibandingkan kepentingan bangsa sendiri.

Menurut organisasi pers, penggunaan istilah tersebut dinilai tidak tepat apabila dikaitkan dengan profesi jurnalis karena wartawan menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan fakta serta bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.

Dalam rilis tertulis, Sabtu, 25 Juli 2026, Organisasi pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), menyatakan bahwa pernyataan tersebut dikhawatirkan berdampak pada iklim kebebasan pers dan demokrasi, khususnya ketika media menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah melalui pemberitaan yang kritis.

Bappenas Perkuat Upaya Penurunan Kematian Ibu dan Anak

Dalam pernyataan bersama organisasi pers menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yakni, Pertama, meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan atas penggunaan istilah tersebut.

Kedua, mendesak pemerintah menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Ketiga, pemerintah diminta menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan yang kritis.

Keempat, organisasi pers mendesak Presiden beserta jajaran pemerintah menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dengan menghormati kebebasan pers.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Istana terkait tuntutan yang diajukan organisasi pers tersebut. (lid/AJI Indo)

TPID NTT Lewat Program SIGAP Cabai Dorong Hilirisasi Hasil Panen di Sekolah

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement