IDETORIAL.com, Jakarta — Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) mengecam maraknya penyebaran ujaran kebencian, hasutan kekerasan, serta kampanye persekusi terhadap komunitasLGBTIQ di berbagai platform digital. Koalisi menilai pembiaran terhadap konten yang mendorong kekerasan dapat memperbesar risiko terjadinya kekerasan nyata di ruang publik.
Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah konten yang menyerukan kekerasan terhadap individu yang dianggap bagian dari komunitas LGBTIQ beredar luas di ruang digital. Konten tersebut antara lain berupa slogan seperti “Lindas Boti”, ajakan untuk memukul atau menyerang ketika bertemu di ruang publik, hingga pembentukan akun dan grup yang secara terorganisir menyebarkan kebencian serta ajakan persekusi.
Dalam rilis tertulis, Kamis, 23 Juli 2026, Koalisi Damai menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada keberadaan konten semata, tetapi juga pada pola penyebaran yang terus berulang. Menurut Koalisi, sejumlah akun dan grup yang telah ditindak dapat kembali muncul dengan jaringan baru, menunjukkan bahwa mekanisme moderasi platform digital belum mampu menangani ancaman yang bersifat sistemik.
“Ketika ajakan kekerasan dapat terus dipublikasikan, dibagikan, dan diperkuat oleh algoritma, platform digital berisiko menjadi ruang yang menormalisasi kekerasan terhadap kelompok rentan,” demikian pernyataan Koalisi Damai.
Koalisi menegaskan bahwa ajakan melakukan kekerasan bukan bagian dari kebebasan berekspresi. Seruan untuk memukul, menyerang, mempersekusi, maupun merendahkan martabat seseorang berdasarkan identitas atau identitas yang dipersepsikan tidak dapat dibenarkan.
Menurut Koalisi, platform digital memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia sebagaimana prinsip dalam UN Guiding Principles on Business and Human Rights. Penanganan konten berbahaya, kata Koalisi, tidak cukup hanya dilakukan setelah konten menjadi viral atau setelah mendapat laporan pengguna, tetapi harus melalui sistem deteksi dan pencegahan yang lebih proaktif.
Koalisi juga mengingatkan bahwa tindakan penyebaran kebencian dan hasutan kekerasan dapat bertentangan dengan ketentuan hukum nasional. Salah satunya adalah Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang mengatur larangan menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kelompok tertentu berdasarkan identitas tertentu.
Selain itu, Koalisi merujuk pada jaminan konstitusional mengenai hak hidup dan perlindungan dari perlakuan diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 28A serta Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945.
Koalisi Damai menyebut sejak munculnya kampanye seperti “Boti Hunter” dan “Lindas Boti”, telah terjadi bentuk persekusi yang melibatkan kekerasan fisik terhadap kelompok minoritas gender.
Atas kondisi tersebut, Koalisi Damai menyampaikan tiga tuntutan utama
Pertama, perusahaan platform digital seperti Meta, TikTok, dan platform lainnya diminta menghentikan pendekatan moderasi yang hanya bergantung pada laporan pengguna. Platform didorong untuk secara aktif mendeteksi, menghapus, serta mencegah munculnya kembali akun, grup, dan jaringan yang menyebarkan ajakan kekerasan.
Kedua, Kepolisian Negara Republik Indonesia diminta mengambil langkah hukum terhadap akun maupun pihak yang secara terbuka menghasut masyarakat melakukan kekerasan terhadap kelompok tertentu. Penegakan hukum, kata Koalisi, harus diarahkan kepada pelaku hasutan kekerasan, bukan kepada kelompok yang menjadi sasaran kebencian.
Ketiga, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diminta membangun mekanisme koordinasi dengan Komnas HAM, masyarakat sipil, dan platform digital untuk menangani penyebaran konten hasutan kekerasan berbasis identitas secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Koalisi Damai menegaskan kegagalan platform digital dalam memoderasi konten berbahaya serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku hasutan kekerasan dapat memperkuat impunitas di ruang digital.
“Ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi tempat berkembangnya kampanye yang melegitimasi kekerasan terhadap kelompok mana pun,” tegas Koalisi Damai. (Lid)
Tentang Koalisi Damai
Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) adalah koalisi
yang beranggotakan 16 organisasi masyarakat sipil dan dibentuk untuk melawan ujaran kebencian dan disinformasi sembari memperjuangkan tata kelola ruang digital yang demokratis dan berbasis hak asasi manusia.
Anggota Koalisi Damai
● AJI Indonesia
● AMSI
● CfDS UGM
● CSIS Indonesia
● ECPAT Indonesia
● ELSAM
● ICT Watch
● Jaringan Gusdurian
● LP3ES
● Mafindo
● SAFEnet
● Yayasan Tifa
● Perludem
● PR2Media
● Remotivi
● Wikimedia Indonesia