GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Uang Palsu di NTT

Pertama di NTT, Bank Indonesia dan Polda Musnahkan 1.723 Lembar Uang Rupiah Palsu

IDETORIAL.com, Kupang – Untuk pertama kalinya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bank Indonesia bersama Polda dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) memusnahkan sebanyak 1.723 lembar uang rupiah palsu.

Pemusnahan berlangsung di Lapangan Polda NTT, Rabu, 1 Juli 2026, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dan Hari Ulang Tahun Bank Indonesia ke-73.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT, Didiet Prabowo, menjelaskan uang rupiah palsu yang dimusnahkan, berasal dari hasil klarifikasi atas laporan masyarakat terkait uang yang diragukan keasliannya, serta hasil pengolahan uang dari setoran perbankan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT.

“Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi, dalam memerangi peredaran uang palsu sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan negara,”kata Didiet Prabowo,

Sebanyak 1.723 lembar uang rupiah palsu tersebut dimusnahkan sesuai standar operasional prosedur menggunakan mesin penghancur kertas hingga berubah menjadi serpihan kecil dan tidak lagi menyerupai uang.

Ombudsman RI dan Kemenkes Perkuat Tata Kelola RS Pratama, Siapkan MoU Tripartit dengan Kemendagri

“Seluruh unsur BOTASUPAL dan Forkopimda yang hadir, turut memusnahkan uang rupiah palsu sebagai simbol komitmen bersama, dalam memberantas tindak pidana pemalsuan uang,” ujar Didiet.

Ia menegaskan, peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah. Karena itu, sinergi antara Bank Indonesia, BOTASUPAL, dan aparat penegak hukum akan terus diperkuat untuk mencegah sekaligus menindak pelaku pemalsuan uang.

Bank Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang telah menerbitkan surat penetapan pemusnahan uang rupiah palsu sehingga proses pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Selain penindakan, Bank Indonesia terus memperkuat langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat lewat kampanye Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.

Masyarakat diimbau mengenali ciri keaslian uang menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) serta merawat uang dengan prinsip 5J, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, Jangan Distapler, dan Jangan Dicoret.

Program JKN Kian Kuat, BPJS Kesehatan Perluas Akses dan Perkokoh Fondasi SDM Unggul

Melalui sinergi yang semakin erat antara Bank Indonesia, Polda NTT, BOTASUPAL, dan seluruh aparat penegak hukum, diharapkan upaya pemberantasan peredaran uang rupiah palsu di NTT semakin efektif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan pemalsuan uang. (lid)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement