IDETORIAL.com, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah perlindungan konsumen dengan menindak ratusan entitas keuangan ilegal di Indonesia, termasuk gadai swasta ilegal dan pedagang aset keuangan digital tanpa izin.
27 Gadai Swasta Ilegal Ditutup
Dalam rilis tertulis OJK, Selasa, 22 Juni 2026 menyatakan, sepanjang April–Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan 27 entitas gadai swasta ilegal yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Penindakan ini merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memiliki izin paling lambat 12 Januari 2026.
Satgas menegaskan praktik gadai ilegal berisiko merugikan masyarakat, terutama karena bunga tinggi, perjanjian tidak transparan, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan.
228 Pedagang Aset Kripto Ilegal Dihentikan
Di sektor aset digital, Satgas PASTI juga menghentikan 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari–Mei 2026.
Satgas menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak berizin dan terdaftar sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK juga mengatur bahwa aset kripto yang diperdagangkan harus masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Kripto berdasarkan POJK 27 Tahun 2024.
Modus yang ditemukan antara lain penawaran investasi di media sosial dengan iming-iming keuntungan tetap, bonus besar, hingga “passive income” tanpa risiko.
Imbauan Waspada Investasi Ilegal
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk:
- Memastikan legalitas penyedia investasi
- Mengecek aset kripto dalam daftar DAK
- Menghindari skema keuntungan tidak logis
- Tidak mudah tergiur janji profit cepat
- Mempelajari risiko sebelum berinvestasi
Informasi edukasi aset kripto dapat diakses melalui Buku Saku AKD
Daftar resmi perdagangan aset digital juga tersedia di OJK DAK 2026
Penanganan Penipuan Digital Capai Ratusan Ribu Laporan
Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), tercatat 579.459 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026. Dari jumlah tersebut:
- 998.558 rekening terverifikasi
- 515.553 rekening diblokir
- Rp638,9 miliar dana korban berhasil dibekukan
- Rp196,93 miliar dana berhasil dikembalikan
IASC juga mencatat meningkatnya modus penipuan, seperti:
- Social engineering dengan remote access
- QRIS palsu di merchant
- Recovery scam berkedok pemulihan dana
- Pemalsuan invoice atau tanda terima pembayaran
Imbauan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk:
- Waspada investasi berimbal hasil tinggi dan cepat
- Mengecek legalitas melalui Kontak 157
- Tidak membagikan OTP atau data pribadi
- Tidak mudah percaya pesan/tautan tidak resmi
- Segera melapor jika menemukan indikasi penipuan
Laporan aktivitas ilegal dapat disampaikan melalui Satgas PASTI OJK dan penipuan transaksi keuangan melalui IASC OJK.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk menekan aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi. (Lid)