IDETORIAL.com, Jakarta – Ombudsman RI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat sinergi dalam membenahi tata kelola dan pelayanan Rumah Sakit (RS) Pratama, guna menjamin hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang bermutu, merata, dan berkeadilan.
Upaya tersebut merupakan tindak lanjut atas Saran Perbaikan Ombudsman terkait Optimalisasi Pelayanan Kesehatan di RS Pratama yang disampaikan pada 2025.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan hasil kajian Ombudsman memetakan sejumlah tantangan mendasar yang masih dihadapi RS Pratama, baik yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap persiapan perizinan.
Menurutnya, Ombudsman telah menyampaikan lima rekomendasi utama yang meliputi harmonisasi kebijakan pembiayaan, penyesuaian standar akreditasi, penyusunan pedoman teknis pelayanan primer, hingga pemenuhan dan pemetaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan (SDMK).
“Pemantauan yang dilakukan bersifat preventif guna mencegah potensi maladministrasi dan memastikan kehadiran pelayanan publik yang prima. Ombudsman RI turut menyampaikan apresiasi yang tinggi atas komitmen dan transparansi Kementerian Kesehatan dalam mengimplementasikan rekomendasi perbaikan tersebut,” ujar Nuzran di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis 2Juli 2026.
Ia menegaskan, keberhasilan pembenahan tata kelola RS Pratama membutuhkan sinergi antarlembaga serta dukungan penuh pemerintah daerah agar perubahan yang dilakukan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna Nata Saputra, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil sejumlah langkah strategis, di antaranya menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi RS Tipe D Pratama.
Selain itu, Kemenkes menargetkan peningkatan status 12 RS Tipe D Pratama menjadi RS Tipe C sebagai bagian dari penguatan layanan kesehatan di daerah. Pemerintah juga terus mengevaluasi skema pembiayaan kapitasi dan nonkapitasi berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 untuk menjaga keberlanjutan operasional fasilitas pelayanan kesehatan.
Ombudsman RI dan Kemenkes berkomitmen mengawal implementasi berbagai langkah tersebut melalui mekanisme monitoring, koordinasi, dan konsultasi secara berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Sebagai bentuk penguatan komitmen di tingkat daerah, kedua lembaga juga mengumumkan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tripartit yang melibatkan Ombudsman RI, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Kerja sama tiga pihak itu diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendorong komitmen pemerintah daerah dalam tata kelola, dukungan pembiayaan melalui APBD, serta percepatan proses perizinan RS Pratama.
Dengan langkah tersebut, akses dan mutu pelayanan kesehatan, khususnya di wilayah yang masih minim layanan, diharapkan semakin meningkat (lid)