IDETORIAL.com, Kupang – Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis menegaskan bahwa, reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada pencapaian nilai evaluasi atau indikator kinerja semata.
Menurutnya, keberhasilan reformasi harus tercermin dalam tata kelola pemerintahan, yang semakin akuntabel serta pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Serena saat memimpin Entry Meeting bersama Tim Evaluator Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Timur di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Kupang, Kamis, 16 Juli 2026.
Pertemuan itu menandai dimulainya evaluasi maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dan audit tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota Kupang mencatat capaian positif dengan meningkatnya hasil Penilaian Mandiri maturitas SPIP Tahun 2026 dari Level 2 (berkembang) menjadi Level 4 (terkelola dan terukur). Selain itu, Kota Kupang juga menjadi pemerintah daerah pertama di Provinsi NTT yang menyerahkan Laporan Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas (PMPKSP) kepada BPKP sekaligus menjadi daerah pertama yang menjalani proses evaluasi.
Meski demikian, Serena menegaskan peningkatan nilai tersebut bukanlah tujuan akhir reformasi birokrasi.
“Kami tidak memandang pengawasan sebagai ancaman atau sesuatu yang perlu ditakuti. Justru kami melihat BPKP sebagai mitra strategis yang membantu kami memperbaiki sistem, memperkuat tata kelola, dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Serena.
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan BPKP merupakan instrumen pembelajaran untuk memperkuat sistem pemerintahan, bukan sekadar mekanisme pengawasan. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memanfaatkan proses evaluasi sebagai momentum memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Serena juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah beserta jajarannya untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan responsif selama proses evaluasi berlangsung dengan menyiapkan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan tim evaluator.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kota Kupang Frengki Amalo mengatakan peningkatan maturitas SPIP merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam memperkuat sistem pengendalian internal dan membangun budaya birokrasi yang profesional.
“Pemerintah Kota Kupang merupakan daerah pertama yang menyerahkan laporan kepada BPKP. Kita juga menjadi daerah pertama yang dievaluasi, dan hasil penilaian mandiri kita berada pada level tertinggi,” kata Frengki.
Ia menjelaskan bahwa lonjakan dari Level 2 ke Level 4 menunjukkan praktik pengendalian internal telah terintegrasi dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan risiko, hingga pelaksanaan program dan kegiatan di seluruh perangkat daerah. Meski demikian, Pemkot Kupang tetap menargetkan hasil validasi resmi dari BPKP minimal mencapai Level 3 (Terdefinisi).
Selain mengevaluasi maturitas SPIP Terintegrasi, BPKP Perwakilan NTT juga melakukan audit tata kelola pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026. Audit yang diperkirakan berlangsung selama 36 hari tersebut dilakukan melalui metode uji petik terhadap sejumlah proyek strategis, terutama di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Kesehatan.
Melalui evaluasi dan audit tersebut, Pemerintah Kota Kupang berharap penguatan sinergi dengan BPKP dapat semakin meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah. (lid)