IDETORIAL.com, Kupang – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang menemukan harga minyak tanah di sejumlah pengecer melonjak hingga Rp50 ribu per jeriken.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan di lapangan setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan minyak tanah hingga harga yang melonjak drastis.
Lonjakan harga itu dinilai membebani masyarakat, terutama rumah tangga dan pelaku usaha mikro yang masih bergantung pada minyak tanah untuk kebutuhan memasak maupun menjalankan usaha sehari-hari.
“Ada pengeluhan dari banyak warga Kota Kupang, mengenai harga minyak tanah yang sangat tinggi, dan yang jual dimana mana itu sekarang berkisar Rp.25-50ribu/5liter, itukan meresahkan,”tandas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang, Alfred Lakabela, Kamis, 23 Juli 2026.
Berdasar keluhan warga tersebut, pihaknya langsung melakukan penelusuran Dari hasil pemantauan awal, ditemukan adanya pangkalan yang tidak mau melayani masyarakat sekitar namun menjual ke luar daerah, seperti Sabu, daratan Timor hingga Timor Leste, hingga pengecer di kios – kios yang menjual minyak tanah dengan harga jauh di atas harga yang biasa dibayar konsumen, yakni sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah per liter sebesar Rp.4ribu dan per 5 liter total sebesar Rp.20ribu. Namun yang didapati harga bervariasi dari Rp25-50 ribu per jeriken (5liter).
“Itu laporan masyarakat dan kami turun (telusuri) memang begitu, ada praktik-praktik ini, kasihan masyarakat untuk kebutuhan konsumsi saja tidak dapat, ini membebani masyarakat kecil,”terang Alfred.
Selain melakukan pengawasan di tingkat pengecer, Disperindag juga berkoordinasi dengan agen penyalur dan pihak Pertamina untuk memastikan distribusi minyak tanah berjalan sesuai ketentuan dan pasokan tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak.
Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi praktik distribusi yang merugikan masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran, termasuk penjualan di atas ketentuan akibat penyimpangan distribusi atau penimbunan, tindakan akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kondisi ini sudah kami koordinasikan dengan Pertamina, dan pihak pertamina NTT sudah tahu kondisi ini,”ujar Alfred.
Masyarakat diimbau membeli minyak tanah melalui pangkalan resmi dan segera melaporkan kepada pemerintah apabila menemukan harga yang tidak wajar atau dugaan penyimpangan dalam penyaluran.
Disperindag berharap langkah pengawasan yang dilakukan bersama pihak terkait dapat segera menstabilkan harga minyak tanah di pasaran, sehingga beban ekonomi masyarakat tidak semakin bertambah. Pemerintah juga memastikan pemantauan distribusi akan terus dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan minyak tanah di Kota Kupang. (Lid)