GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
logo Gadai Mas

Resmi Kantongi Ijin OJK, PT Gadai Sakti dan PT Gadai Mas Nusantara Siap Layani Masyarakat Se-Indonesia

IDETORIAL.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan kepada dua perusahaan pergadaian swasta, PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara untuk memperluas lingkup wilayah usahanya dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional.

Dengan status baru, kedua perusahaan swasta tersebut kini dapat menjalankan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat industri pergadaian sekaligus memperluas akses layanan pembiayaan bagi masyarakat di berbagai daerah.

Dalam rilis tertulis OJK, Minggu, 21 Juni 2026 menyatakan, persetujuan bagi PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026 setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Sementara itu, PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Makassar, Sulawesi Selatan, juga telah lebih dahulu memperoleh persetujuan serupa untuk memperluas cakupan usahanya secara nasional.

OJK menegaskan bahwa kedua perusahaan tetap wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Transformasi Peternakan Modern TTU: Kunci Baru Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan NTT

Perluasan wilayah usaha ini dinilai dapat meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK dalam memperkuat industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman serta terpercaya.

Berdasarkan data OJK, kinerja industri pergadaian terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga April 2026, penyaluran pinjaman industri pergadaian mencapai Rp157,20 triliun atau tumbuh 56,80 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Dari total penyaluran tersebut, PT Pegadaian konvensional masih mendominasi dengan nilai pinjaman sebesar Rp130,24 triliun atau sekitar 82,85 persen dari keseluruhan penyaluran industri pergadaian nasional.

Di sisi pendanaan, industri pergadaian mencatat sumber pendanaan sebesar Rp123,31 triliun pada April 2026, meningkat 73,07 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Mayoritas pendanaan berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp105,39 triliun atau 85,46 persen, sedangkan sisanya sebesar Rp17,93 triliun atau 14,54 persen berasal dari penerbitan surat berharga.

1st Anniversary SABOAK, Hadirkan Hiburan dan Promosi UMKM Lokal di Taman Nostalgia

OJK menegaskan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna meningkatkan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia. (Lid)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement