IDETORIAL.com, Mataram – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara menindak 154 penunggak pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan melakukan pemblokiran rekening secara serentak sepanjang Juni 2026.
Adapun nilai tunggakan pajak yang menjadi sasaran penagihan tersebut mencapai Rp35,02 miliar. Pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang tersebar di 28 bank nasional maupun bank daerah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Dalam rilis tertulis, Jumat, 10 Juli 2026 menyatakan, sebelum melakukan pemblokiran rekening, Kanwil DJP Nusa Tenggara telah menjalankan serangkaian tindakan penagihan aktif sesuai prosedur. Tahapan itu dimulai dari penyampaian imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa. Pemblokiran diterapkan kepada wajib pajak yang tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban perpajakannya.
Dalam pelaksanaannya, DJP berkoordinasi dengan perbankan dan lembaga jasa keuangan untuk memastikan proses pemblokiran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut juga dilakukan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran.
Kanwil DJP Nusa Tenggara menegaskan bahwa wajib pajak yang patuh dan kooperatif akan tetap memperoleh pelayanan perpajakan secara profesional. Sebaliknya, penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap wajib pajak yang mengabaikan kewajiban perpajakannya sebagai bentuk penerapan asas keadilan dan kesetaraan.
Melalui pemblokiran rekening secara serentak ini, DJP berharap muncul efek jera bagi para penunggak pajak sehingga segera menyelesaikan tunggakan yang dimiliki. Langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mendukung pencapaian target penerimaan negara pada 2026.
Kanwil DJP Nusa Tenggara mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya. Wajib pajak juga dapat berkonsultasi dengan kantor pajak tempat mereka terdaftar untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme penyelesaian tunggakan.
DJP menegaskan penagihan pajak akan terus dilakukan secara konsisten dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kehati-hatian, dan pendekatan yang humanis.(lid)