GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Kepala Disperindag Kota Kupang, Alfred Lakabela

Pemkot Kupang Bentuk Satgas Awasi LPG, Harga Eceran Melonjak hingga Rp485 Ribu per Tabung

IDETORIAL.com, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan LPG, menyusul kenaikan harga gas non-subsidi dan munculnya praktik distribusi yang dinilai tidak terkendali di tingkat pengecer.

Berdasarkan hasil pemantauan pemerintah, harga LPG 12 kilogram di tingkat agen dan outlet besar berada pada kisaran Rp360 ribu per tabung. Namun setelah berpindah ke tangan pengecer, harga dapat melonjak hingga Rp485 ribu per tabung.

“Harga di agen untuk tabung 12 kilogram sekitar Rp360 ribu per tabung. Tetapi ketika sampai di pengecer, harganya bisa naik sampai Rp485 ribu.”kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Kupang, Alfred Lakabela, Selasa, 2 Juni 2026.

Keputusan membentuk satgas, diambil setelah rapat koordinasi antara pemerintah, Pertamina, agen, dan outlet resmi LPG di Kota Kupang, untuk membahas persoalan pasokan serta lonjakan harga yang dikeluhkan masyarakat.

Pemerintah mengidentifikasi sedikitnya empat faktor yang memengaruhi kondisi distribusi LPG di Kota Kupang. Pertama, keterbatasan armada ekspedisi yang memenuhi standar keselamatan pengangkutan LPG. Kedua, antrean pasokan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Surabaya yang melayani wilayah Indonesia bagian tengah dan timur, termasuk NTT.

Perumda Pasar Kupang Fokus Benahi Fasilitas dan Tata Kelola Pasar dalam Enam Bulan ke Depan

Ketiga, adanya penyesuaian harga LPG dari Pertamina, dan keempat kenaikan harga LPG sektor industri yang turut memengaruhi harga di pasar.

“Persoalan utama bukan pada agen karena distribusi dari agen ke outlet berjalan sesuai aturan. Yang menjadi masalah adalah praktik penjualan kembali di tingkat pengecer yang menyebabkan harga menjadi tidak terkendali,” ungkap Alfred.

Meski demikian, hasil rapat menunjukkan stok LPG di Kota Kupang masih tersedia. Agen dan distributor melaporkan ketersediaan lebih dari seribu tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram.

Namun, distribusi dan pola konsumsi masyarakat menjadi tantangan tersendiri. Sebagian besar masyarakat lebih memilih LPG 12 kilogram, sementara stok yang tersedia dalam jumlah lebih banyak saat ini adalah tabung 5,5 kilogram.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk sementara memanfaatkan LPG 5,5 kilogram, guna membantu menjaga ketersediaan pasokan di pasaran.

OJK Perkuat BPR dan BPRS untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM

Selain membentuk satgas pengawasan, Pemkot Kupang juga akan menerbitkan surat edaran yang mewajibkan distribusi LPG dilakukan melalui agen dan outlet resmi. Langkah tersebut diambil untuk menekan praktik penjualan oleh pengecer yang menyebabkan harga melonjak jauh di atas harga distribusi resmi.

Satgas yang akan dibentuk nantinya bertugas melakukan pengawasan rutin terhadap rantai distribusi LPG, termasuk menindak outlet maupun pengecer yang terbukti melanggar ketentuan distribusi.

Pemerintah juga menyiapkan kebijakan khusus untuk sektor usaha berskala besar, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), hotel, dan restoran. Mereka akan diarahkan menggunakan LPG ukuran 50 kilogram agar tidak mengganggu pasokan LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang diperuntukkan bagi rumah tangga.

Selain LPG, pemerintah memastikan stok minyak tanah di NTT masih dalam kondisi aman. Berdasarkan penjelasan Pertamina, kuota minyak tanah untuk NTT tidak mengalami pengurangan dan didukung fasilitas penampungan di daerah. (Lid)

Usulkan Masuk Program Nasional 2026, Pemkot Dorong Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Kota Kupang

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement