IDETORIAL.com, Kupang – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap sejumlah persoalan pelayanan transportasi di kawasan Pelabuhan Tenau dan Bolok, Kota Kupang.
Persoalan tersebut mulai dari pembatasan akses taksi online, tarif angkutan yang dikeluhkan tidak wajar, hingga penumpang kelompok rentan yang harus berjalan kaki keluar kawasan pelabuhan untuk mendapatkan kendaraan.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman NTT, Philipus Max Jemadu, mengatakan terdapat 29 pengaduan masyarakat sepanjang Agustus 2026 terkait pelayanan transportasi di Pelabuhan Tenau dan Bolok.
Pengaduan tersebut berasal dari masyarakat yang berdomisili di delapan kabupaten/kota di NTT. Ombudsman menilai jumlah persoalan di lapangan berpotensi lebih besar karena tidak seluruh masyarakat menyampaikan pengaduan secara resmi.
“Dalam kurun waktu bulan Agustus 2026, terdapat sebanyak 29 pengaduan pengguna jasa pelabuhan dengan dugaan penyimpangan,” kata Philipus dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pelayanan Transportasi Pelabuhan Tenau dan Bolok di Kantor Ombudsman NTT, Rabu, 16 September 2026.
Philipus memaparkan sejumlah bentuk dugaan penyimpangan yang dikeluhkan pengguna jasa pelabuhan.Persoalan pertama adalah pembatasan akses transportasi online, khususnya taksi dan ojek online yang hendak menjemput penumpang di kawasan pelayanan pelabuhan.
Akibat pembatasan tersebut, penumpang disebut terpaksa berjalan kaki keluar dari area pelabuhan untuk mencari kendaraan alternatif. Tidak ada integrasi antara PT Pelindo dan PT ASDP dengan taksi online atau taksi resmi yang mudah diakses penumpang.
Persoalan kedua berkaitan dengan tarif angkutan konvensional yang dikeluhkan terlalu tinggi untuk perjalanan dengan jarak relatif pendek. Kondisi ini diperparah dengan masih adanya ketidakjelasan informasi mengenai tarif yang harus dibayar pengguna jasa.
Ketiga, Ombudsman menyoroti belum terintegrasinya layanan transportasi antara pengelola pelabuhan dengan penyedia transportasi online maupun angkutan resmi yang mudah diakses penumpang.
Sementara itu, persoalan lainnya menyangkut perilaku petugas atau penyedia jasa transportasi yang dinilai bersikap kasar ketika penumpang menolak menggunakan jasa transportasi tertentu.
Ombudsman menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah kenyamanan. Dampaknya dapat dirasakan langsung masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, orang sakit dan penyandang kebutuhan khusus.
Kelompok tersebut berpotensi harus berjalan kaki sambil membawa barang keluar dari kawasan pelabuhan hanya untuk mendapatkan kendaraan berbasis aplikasi.
Selain membebani penumpang, situasi tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik antara pengguna jasa dan pelaku usaha transportasi yang dapat berkembang menjadi persoalan hukum.
Persoalan lain yang dikeluhkan masyarakat adalah waktu yang terbuang akibat antrean saat masuk maupun keluar dari kawasan pelabuhan.
“Dampak paling serius, dirasakan kelompok rentan, penumpang lansia, ibu hamil, anak-anak, orang sakit atau berkebutuhan khusus, harus berjalan kaki dengan membawa barang keluar area pelabuhan, untuk mengakses kendaraan online,” kata Philipus.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, PT Pelindo (Persero) Regional 3 Cabang Tenau, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, Dinas Perhubungan Provinsi NTT serta Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda NTT.
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang taksi online mengantar maupun menjemput penumpang di area pelayanan penumpang pelabuhan.
Karena itu, taksi online dinilai tidak semestinya hanya diperbolehkan mengantar, tetapi juga dapat menjemput penumpang di kawasan pelayanan pelabuhan.
Ombudsman juga mencatat bahwa praktik pembatasan terhadap taksi online selama ini dilakukan oleh pelaku usaha transportasi konvensional tanpa adanya kesepakatan bersama dengan penyedia transportasi online.
Apabila pengguna jasa maupun pengemudi taksi online mengalami pembatasan atau gangguan saat melakukan penjemputan penumpang, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat kepolisian di kawasan pelabuhan. Pengamanan terhadap aktivitas di area pelabuhan menjadi bagian dari tugas kepolisian.
Di sisi lain, Koperasi Karya Bahari telah dibentuk untuk mengakomodasi pelaku usaha transportasi konvensional di pelabuhan. Namun, koperasi tersebut masih dalam proses memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin berusaha.
Persoalan tarif juga mendapat perhatian serius. Dinas Perhubungan Provinsi NTT sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.11.8.4/SE.20/DISHUB.3.1/IV/2025 tentang Penerapan Sementara Tarif Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Jenis Layanan Taksi Pelabuhan pada Pelabuhan Tenau dan Bolok.
Karena itu, seluruh penyelenggara angkutan umum di kawasan pelabuhan diminta memedomani ketentuan tarif dalam surat edaran tersebut. Tarif tidak seharusnya ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha.
Unsur pelabuhan selanjutnya akan melakukan sosialisasi surat edaran tersebut kepada pelaku transportasi konvensional di kawasan pelabuhan. Sementara Dinas Perhubungan Provinsi NTT akan menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada aplikator transportasi online.
Ombudsman NTT akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut dalam satu bulan ke depan.
Ombudsman menegaskan, persoalan pelayanan transportasi di Pelabuhan Tenau dan Bolok harus segera ditata agar pengaduan dengan substansi serupa tidak terus berulang.
Pelabuhan, menurut Ombudsman, merupakan salah satu pintu masuk utama aktivitas ekonomi dan perdagangan daerah. Karena itu, masyarakat harus mendapatkan rasa aman, nyaman dan kepastian dalam menggunakan layanan transportasi di kawasan pelabuhan.
Jika persoalan akses, tarif dan keamanan tidak segera ditata, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya distribusi logistik. Pada akhirnya, beban biaya tersebut dapat kembali ditanggung masyarakat melalui meningkatnya biaya barang dan jasa.
Ombudsman berharap seluruh instansi terkait tidak berhenti pada rapat koordinasi, tetapi memastikan kesepakatan yang telah dibuat benar-benar diterapkan di lapangan.
(Lidia/*)