IDETORIAL.com, KUPANG – Ratusan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat di Kota Kupang dalam tiga tahun terakhir. Namun, di tengah persoalan tersebut, Kota Kupang belum memiliki rumah aman khusus bagi korban kekerasan.
Ketiadaan fasilitas perlindungan sementara ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah untuk memastikan korban memperoleh tempat yang aman, pendampingan, dan kesempatan memulihkan diri.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang yang dipublikasikan dalam pemberitaan pada 2026 mencatat, terdapat 282 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2023. Angka itu meningkat menjadi 407 kasus pada 2024, sebelum turun menjadi 314 kasus pada 2025.
Pada 2023, tercatat 161 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 121 kasus terhadap anak. Setahun kemudian, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat menjadi 198 kasus, sedangkan kekerasan terhadap anak mencapai 209 kasus.
Pada 2025, tercatat 160 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 154 kasus terhadap anak. Meski jumlah kasus menurun dibandingkan tahun sebelumnya, ratusan kasus tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih membutuhkan perhatian serius.
Di tengah persoalan itu, Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis, mengakui kebutuhan rumah aman khusus bagi korban kekerasan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan dan berdiskusi dengan perwakilan organisasi perempuan, Veryanto Sitohang, di ruang kerjanya, Selasa, 20 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pencegahan kekerasan seksual, serta penguatan kebijakan perlindungan perempuan dan anak di Kota Kupang.
Serena mengatakan, perlindungan perempuan dan anak tidak cukup dilakukan melalui sosialisasi. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan, menyediakan layanan yang memadai, serta membangun koordinasi lintas sektor agar pencegahan dan penanganan kasus berjalan efektif.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita membutuhkan kolaborasi yang lebih luas, karena perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Menurut Serena, kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat. Pengaruh media sosial, pergaulan anak dan remaja, serta pola pengasuhan dan pengawasan dalam keluarga menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam merancang langkah pencegahan.
Pemkot Kupang selama ini telah melakukan sosialisasi di sekolah dan pendekatan kepada keluarga dengan melibatkan pemerintah kelurahan, RT, dan RW. Namun, upaya tersebut perlu berjalan beriringan dengan penanganan kasus, pendampingan korban, dan pemulihan agar korban tidak menghadapi dampak kekerasan seorang diri.
Dalam pertemuan itu, Veryanto Sitohang mendorong penguatan kebijakan daerah untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak berjalan secara berkelanjutan. Salah satu usulan yang mengemuka ialah penyusunan peraturan daerah yang memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, disertai koordinasi lintas perangkat daerah.
Veryanto menilai, tanggung jawab perlindungan tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan perangkat daerah lainnya perlu dilibatkan agar penanganan berlangsung terpadu, mulai dari pencegahan hingga pemulihan korban.
Ia juga menyoroti pentingnya rumah aman (safe house) sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban yang berada dalam situasi tidak aman.
“Fasilitas tersebut diperlukan untuk melindungi korban dari risiko kekerasan lanjutan, sekaligus mendukung pemulihan fisik dan psikologis mereka,”tandas Veryanto.
Menanggapi usulan tersebut, Serena mengakui Kota Kupang belum memiliki rumah aman khusus bagi korban kekerasan. Ia menyatakan kebutuhan itu perlu dibahas bersama perangkat daerah terkait agar dapat dipertimbangkan sebagai prioritas penguatan layanan perlindungan.
“Dengan kondisi kasus kekerasan seksual seperti sekarang, saya rasa keberadaan rumah aman memang harus menjadi perhatian. Masukan ini akan menjadi bahan bagi kami untuk berdiskusi lintas perangkat daerah agar kebutuhan tersebut dapat diprioritaskan,” ungkap Serena.
Selain penyediaan rumah aman, Serena menekankan pentingnya koordinasi dalam pendataan kasus, pencegahan, pendampingan, dan pemenuhan kebutuhan korban. Penanganan, menurutnya, tidak boleh berhenti pada penyelesaian kasus, tetapi harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan kesempatan untuk pulih.
Persoalan kehamilan dan perkawinan anak turut menjadi perhatian Pemkot Kupang. Serena menilai, lingkungan pergaulan, pola pengasuhan, dan kondisi sosial perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan. Kemungkinan adanya unsur paksaan dalam perkawinan anak juga perlu ditelusuri agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Di samping perlindungan dari kekerasan, Pemkot Kupang menjalankan sejumlah program untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan perempuan. Salah satunya vaksinasi Human Papillomavirus (HPV) gratis bagi perempuan usia subur yang dikembangkan secara bertahap. Pada tahap awal, program ini menyasar 100 perempuan, kemudian meningkat menjadi 250 perempuan. Pada 2026, program tersebut ditargetkan menjangkau 500 perempuan setiap tahun.
Pemkot Kupang juga menjalankan bantuan pembalut gratis bagi perempuan berusia 15–45 tahun dari keluarga kategori kemiskinan ekstrem berdasarkan data Dinas Sosial. Program yang telah berjalan selama dua tahun ini bertujuan meringankan beban pengeluaran keluarga sekaligus membantu perempuan memenuhi kebutuhan kebersihan menstruasi.
Serena mengatakan, keterbatasan ekonomi dapat membuat sebagian anak perempuan kesulitan memperoleh pembalut dan bahkan tidak masuk sekolah saat menstruasi. Karena itu, pemenuhan kebutuhan dasar perempuan perlu menjadi bagian dari kebijakan kesejahteraan dan perlindungan.
“Menstruasi merupakan kebutuhan biologis yang tidak bisa dihindari. Karena itu, perempuan harus tetap memiliki akses terhadap kebutuhan dasar yang layak tanpa harus mengorbankan kebutuhan penting lainnya dalam keluarga,” jelasnya.
Program tersebut melibatkan lintas sektor, termasuk Dinas Sosial dalam pendataan penerima manfaat dan Dinas Kesehatan dalam aspek kesehatan serta kualitas produk. Pemkot Kupang juga berkolaborasi dengan berbagai organisasi dalam pelaksanaan skrining kanker payudara.
Menurut Serena, pola kerja sama serupa perlu diperkuat dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah perlu mengidentifikasi kebutuhan layanan yang belum terpenuhi sekaligus memastikan setiap perangkat daerah menjalankan peran sesuai kewenangannya.
Data ratusan kasus kekerasan yang tercatat selama tiga tahun terakhir dan belum tersedianya rumah aman khusus menjadi dua persoalan yang mengemuka dalam pembahasan tersebut.
Penguatan kebijakan daerah, koordinasi lintas sektor, dan penyediaan layanan perlindungan menjadi bagian penting agar perempuan dan anak korban kekerasan tidak hanya tercatat dalam data, tetapi juga memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang dibutuhkan.
(Lidia)