GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka, bersama tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) tanpa pemberitahuan ke TBI Motaain,

Pungutan Tambahan dan Prosedur Berbelit, Ombudsman Soroti TBI Motaain

IDETORIAL.com, Atambua — Pelayanan ekspor-impor di Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikeluhkan sejumlah pengguna jasa.

Mulai dari pemeriksaan surat kendaraan yang mengharuskan eksportir bolak-balik ke luar kawasan terminal hingga dugaan pungutan biaya tambahan di luar TBI, persoalan ini menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan NTT.

Temuan tersebut diperoleh saat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka, bersama tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) tanpa pemberitahuan ke TBI Motaain. Sidak itu bertujuan memeriksa langsung pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu, kesiapan fasilitas, serta kendala yang dihadapi eksportir dan importir.

Dalam rilis tertulis, Minggu, 25 Oktober 2026, tim Ombudsman diterima Kepala TBI Motaain, Jeffry Kariam Ragawino, bersama jajarannya. Dalam kunjungan tersebut, tim memantau aktivitas lalu lintas barang lintas negara, memeriksa fasilitas utama dan penunjang, serta mendengarkan pengalaman pengguna jasa terkait proses pelayanan ekspor-impor.

Salah satu keluhan berkaitan dengan pemeriksaan surat kendaraan yang tidak dilakukan di dalam kawasan TBI atau pos pelayanan ekspor-impor yang disiapkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Akibatnya, pemilik kendaraan harus kembali ke pos pemeriksaan di pos polisi lama yang berada di luar kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

AS Perkuat Keamanan Rantai Pasok Semikonduktor di Bali

Kondisi tersebut membuat alur pelayanan lebih panjang dan menambah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses ekspor-impor. Situasi ini menjadi sorotan karena TBI dirancang sebagai pusat pelayanan terpadu yang seharusnya mempermudah pengurusan dokumen dan memperlancar pergerakan barang.

Keluhan berikutnya menyangkut adanya pungutan biaya tambahan terhadap kendaraan eksportir di luar kawasan TBI. Selain itu, Ombudsman menerima keluhan mengenai keberadaan petugas selain unsur Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ)—Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina—di kawasan kepabeanan PLBN.

Keluhan-keluhan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pengelola PLBN dan instansi terkait untuk memastikan kesesuaian prosedur pelayanan dengan ketentuan yang berlaku serta mendorong perbaikan terhadap persoalan yang ditemukan.

“Kami akan koordinasi lebih lanjut kepada semua pihak yang berwenang di PLBN agar dilakukan pembenahan dalam rangka peningkatan kualitas layanan ekspor-impor kita. Sebab mereka menyumbang pendapatan negara, sehingga harus dilayani dengan baik,” ujar Yosua.

Menurut Yosua, kualitas pelayanan di gerbang perdagangan internasional tidak cukup hanya ditopang oleh ketersediaan infrastruktur. Kepastian prosedur, transparansi biaya, kecepatan pelayanan, dan kejelasan kewenangan petugas juga menjadi faktor penting untuk menjamin pelayanan publik yang baik bagi pelaku usaha.

BI Perkuat Koordinasi Penegak Hukum Berantas Rupiah Palsu

TBI Motaain berada di kawasan PLBN Motaain, Desa Silawan, Kabupaten Belu, yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Fasilitas ini diresmikan pada September 2023, tetapi baru mulai berfungsi pada Juli 2026.

TBI dirancang sebagai pusat pengendalian logistik dan perdagangan lintas negara, termasuk kegiatan bongkar muat, konsolidasi barang, perpindahan moda transportasi, serta parkir angkutan barang. Melalui sistem pelayanan satu atap, proses kepabeanan, keimigrasian, karantina, perizinan, dan perpajakan diharapkan terintegrasi dalam satu lokasi.

Integrasi tersebut juga ditujukan untuk memperkuat pengawasan arus keluar-masuk barang, memastikan pencatatan resmi, dan mencegah masuknya barang ilegal. Namun, keluhan pengguna jasa menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur di lapangan agar tujuan pelayanan terpadu benar-benar dirasakan oleh eksportir dan importir.

“Urgensi pembenahan juga berkaitan dengan besarnya potensi ekonomi di perbatasan,”tambah Yosua.

Berdasarkan data Ombudsman, nilai ekspor melalui PLBN Motaain pada 2025 mencapai Rp763,84 miliar, sedangkan nilai ekspor-impor disebut sekitar Rp56 miliar per bulan.

Cegah Konflik Sosial, Dua Kades Adonara Timur Minta Warga Saring Informasi

Dengan potensi perdagangan tersebut, Motaain diharapkan berkembang menjadi sentra ekonomi baru di kawasan perbatasan. Karena itu, pembenahan pelayanan menjadi penting agar aktivitas perdagangan tidak terbebani prosedur yang berlarut-larut maupun biaya tambahan yang tidak jelas dasar dan ketentuannya.

Ombudsman NTT akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti keluhan tersebut. Hasil koordinasi diharapkan menghasilkan perbaikan nyata pada alur pemeriksaan, transparansi pungutan, dan kepastian pelayanan sehingga TBI Motaain dapat berfungsi optimal sebagai gerbang perdagangan Indonesia–Timor Leste.

(Lidia)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement