IDETORIAL.com, Jakarta – Industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan penguatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri keuangan syariah pada 2025 mencapai Rp3.131,02 triliun, tumbuh 8,56 persen secara tahunan (year on year/yoy) dan menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah.
Capaian tersebut tertuang dalam Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025 yang dirilis OJK pada Rabu, 6 Agustus 2026. Laporan bertema “Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional” itu menggambarkan ketahanan dan daya saing sektor keuangan syariah di tengah dinamika ekonomi global.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan industri keuangan syariah nasional terus bergerak ke arah yang lebih baik seiring implementasi berbagai kebijakan yang telah ditetapkan OJK bersama para pemangku kepentingan.
Menurutnya, pertumbuhan tersebut tidak hanya terlihat dari sisi kuantitas aset, tetapi juga peningkatan kualitas dan daya saing industri yang perlu terus dijaga agar sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kinerja positif tersebut ditopang oleh pertumbuhan di berbagai sektor. Aset perbankan syariah mencapai Rp1.067,73 triliun, meningkat 8,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah tercatat sebesar Rp1.875,25 triliun, atau tumbuh 8,18 persen secara tahunan.
Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, aset Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp74,27 triliun atau naik 10,59 persen. Adapun aset sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mencapai Rp124,51 triliun, tumbuh 10,29 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menegaskan OJK akan terus mengawal pengembangan industri melalui implementasi regulasi, roadmap sektoral, serta kebijakan yang memperkuat daya saing.
Pembentukan KPKS sejak Juni 2025 juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan sehingga pengembangan ekosistem keuangan syariah dapat berjalan lebih terintegrasi.
Melalui LPKSI 2025, OJK berharap laporan tersebut menjadi referensi bagi regulator, pelaku industri, akademisi, investor, dan masyarakat dalam memahami perkembangan serta prospek industri keuangan syariah.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi guna mewujudkan ekosistem keuangan syariah yang inklusif, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung Indonesia menjadi salah satu pusat keuangan syariah dunia.
(Lid)