IDETORIAL.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat penegakan hukum di sektor pasar modal.
Dalam rilis OJK, tercatat hingga, Senin, 31 Agustus 2026, telah ditetapkan sebanyak 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis terhadap emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya.
Dari keseluruhan sanksi tersebut, total denda administratif mencapai sekitar Rp327,05 miliar. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK memperkuat integritas pasar modal, meningkatkan kepatuhan pelaku industri, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan investor.
Untuk pelanggaran terhadap peraturan pasar modal, OJK menetapkan 93 sanksi dengan total denda administratif sebesar Rp73,99 miliar.
Sanksi tersebut terdiri dari delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin. Tindakan diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai terkait dengan terjadinya pelanggaran.
Pelanggaran yang menjadi dasar penindakan antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian dan audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
OJK juga menindak pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.
Sementara itu, dari sisi kepatuhan pelaporan, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp253,07 miliar, disertai 304 peringatan tertulis.
Sebanyak 876 sanksi diberikan akibat keterlambatan penyampaian laporan berkala dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.
Kemudian, sebanyak 91 sanksi dikenakan atas keterlambatan laporan insidentil dengan total denda Rp7,87 miliar.
Untuk keterlambatan laporan terkait tata kelola, OJK menetapkan 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis. Sedangkan keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal dikenai delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.
OJK menegaskan penetapan sanksi bukan semata-mata sebagai tindakan penghukuman, tetapi bagian dari langkah pengawasan untuk mendorong pelaku industri mematuhi ketentuan yang berlaku.
OJK juga menyatakan akan terus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus memastikan aktivitas pasar modal Indonesia berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
Dengan penegakan hukum yang konsisten, OJK berharap kepercayaan masyarakat dan investor terhadap pasar modal Indonesia tetap terjaga.
(Lid/OJK)