GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
ilustrasi

Keuskupan Agung Ende Gugat Tiga SK Geothermal Flores ke Mahkamah Agung

Table of Contents

IDETORIAL.com, Ende –. Keuskupan Agung Ende bersama masyarakat Flores yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Masyarakat Tolak Pulau Geothermal Flores (GERAM Flores) mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi dasar pengembangan proyek panas bumi (geothermal) di Pulau Flores.

Tiga SK yang digugat meliputi SK Menteri ESDM Nomor 1534 K/30/MEM/2008 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Sokoria yang kemudian diubah melalui SK Nomor 0539 K/30/MEM/2012, SK Nomor 1152 K/30/MEM/2011 tentang Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi Mataloko, serta SK Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, dalam keterangan pers tertulis, Jumat, 31 Juli 2026, menegaskan bahwa sikap Keuskupan Agung Ende bersama para uskup se-Provinsi Gerejawi Ende tetap konsisten menolak pengembangan geothermal di Flores.

Menurutnya, penolakan tersebut bukan berarti menolak transisi menuju energi terbarukan, melainkan karena geothermal dinilai bukan pilihan yang tepat bagi kondisi geografis dan sosial Pulau Flores.

“Di wilayah Ende, lahan yang terbatas untuk permukiman dan pertanian justru menjadi sasaran proyek geothermal. Selain itu, kebutuhan air untuk pengeboran dikhawatirkan memicu krisis air bagi masyarakat dan sektor pertanian, terutama di tengah dampak perubahan iklim,” ujarnya.

Cricket Jadi Cabor Super Prioritas, Wawali Serena Bantu Peralatan ke Lima Sekolah

Ia juga menyoroti pengalaman di Mataloko yang menurutnya meninggalkan persoalan lingkungan berupa manifestasi uap panas. Karena itu, Keuskupan mempertanyakan kesiapan pemerintah maupun pengembang dalam melakukan mitigasi risiko apabila terjadi dampak lingkungan maupun bencana.

Selain persoalan lingkungan, Keuskupan menilai proyek geothermal berpotensi mengubah budaya masyarakat agraris Flores, memicu konflik sosial, hingga mengancam hak hidup masyarakat.

Kesaksian Warga

Sejumlah warga dari wilayah terdampak turut menyampaikan kesaksian dalam konferensi pers tersebut.

Tony Anu, warga Mataloko, menyebut proyek PLTP Mataloko telah menimbulkan semburan lumpur panas, pencemaran air, bau menyengat, tanah ambles, hingga memaksa sebagian warga kehilangan lahan produktif dan beralih mata pencaharian. Ia juga mengaku konflik horizontal antara kelompok pendukung dan penolak proyek semakin meningkat.

Sementara Adolfus Reku dari Sokoria mengatakan produksi kopi, kemiri, dan cengkih mengalami penurunan sejak beroperasinya PT Sokoria Geothermal Indonesia (SGI). Ia juga menuding terjadi konflik tanah adat, termasuk dugaan pengambilalihan lahan adat yang memicu perselisihan di masyarakat.

GMIT Paulus Kupang Perkuat Pelayanan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Dari Laja, Kabupaten Ngada, Mistin Bidu mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terhadap rencana pengambilan air Sungai Tiwubala untuk kebutuhan proyek geothermal. Menurutnya, warga mulai mengalami kekurangan air saat musim kemarau, sementara sosialisasi mengenai risiko proyek dinilai tidak dilakukan secara terbuka.

Dasar Gugatan

Kuasa hukum GERAM Flores, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan gugatan diajukan setelah berbagai upaya dialog dan penyampaian keberatan kepada Kementerian ESDM tidak mendapat tanggapan.

Ia menilai ketiga SK tersebut diterbitkan tanpa melibatkan masyarakat terdampak secara memadai serta mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas yang didahului informasi lengkap.

Menurut tim advokasi, keberadaan SK tersebut menjadi dasar hukum yang membuka ruang eksploitasi geothermal di Flores tanpa mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat dan potensi dampak lingkungan.

Dalam permohonan judicial review, pemohon meminta Mahkamah Agung membatalkan ketiga SK Menteri ESDM tersebut karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

JPPI Apresiasi Putusan MK, Tapi Kecewa MBG Masih Masuk Anggaran Pendidikan 2027

Selain menggugat ke Mahkamah Agung, GERAM Flores juga mengajak masyarakat luas memberikan dukungan melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan masyarakat Flores.

(Lid)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement