IDETORIAL.com, Kupang – Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat realisasi penerimaan pajak berhasil menembus Rp1,135 triliun, atau 36,86 persen dari target tahunan sebesar Rp3,08 triliun, sekaligus tumbuh 24,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Hingga 30 Juni 2026, kinerja penerimaan pajak di NTT mencatatkan pertumbuhan yang menggembirakan sepanjang semester pertama 2026,” demikian disampaikan dalam rilis tertulis, Jumat, 24 Juli 2026 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas).
Capaian tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Asset and Liability Committee (ALCo) Regional Provinsi NTT . Dalam forum tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara memaparkan perkembangan penerimaan pajak, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta kebijakan perpajakan terbaru sebagai bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dari total penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara, kontribusi Provinsi NTT mencapai 44,68 persen, menunjukkan peran strategis daerah ini dalam menopang penerimaan negara di kawasan.
Struktur penerimaan pajak masih didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang menyumbang Rp761,67 miliar, disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN dan PPnBM) sebesar Rp456,23 miliar.
Sementara itu, PPN Dalam Negeri menjadi jenis pajak dengan kontribusi terbesar, yakni Rp437,64 miliar atau sekitar 36 persen dari total penerimaan. Kondisi ini mencerminkan meningkatnya aktivitas transaksi dan konsumsi barang maupun jasa di dalam negeri selama enam bulan pertama tahun ini.
Ditinjau dari sektor usaha, Administrasi Pemerintahan masih menjadi penyumbang penerimaan terbesar dengan realisasi Rp454,62 miliar, atau 40,05 persen dari total penerimaan pajak di NTT.
Selain dari sisi penerimaan, tingkat kepatuhan wajib pajak juga menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hingga akhir Juni 2026, DJP telah menerima 220.255 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meningkat 87,21 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah tersebut terdiri atas 210.667 SPT Orang Pribadi dan 9.588 SPT Badan.
Pada kesempatan yang sama, DJP turut menyosialisasikan kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak tertentu dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Fasilitas ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan koperasi, dengan ketentuan masa berlaku yang disesuaikan untuk masing-masing kategori.
Di tengah meningkatnya pemanfaatan layanan perpajakan secara digital, Kanwil DJP Nusa Tenggara juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
DJP menegaskan tidak pernah meminta informasi rahasia seperti password, PIN, maupun kode OTP melalui media komunikasi apa pun. Wajib pajak diminta segera melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP apabila menerima pesan atau permintaan yang mencurigakan. (lid)