GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Konferensi Pers Asset and Liability Committee (ALCo) Regional Provinsi NTT di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) NTT,

Penerimaan Pajak NTT Tembus Rp1,73 Triliun

IDETORIAL.com, Kupang – Penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp1,730 triliun hingga 30 September 2026.

Realisasi tersebut tumbuh 17,46 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, menunjukkan peningkatan penerimaan dari berbagai aktivitas ekonomi di daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam rilis tertulis, Minggu, 1 November 2026 usai Konferensi Pers Asset and Liability Committee (ALCo) Regional Provinsi NTT di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) NTT.

Realisasi penerimaan pajak NTT tersebut memberikan kontribusi sebesar 44,21 persen terhadap total penerimaan Kanwil DJP Nusa Tenggara.

Berdasarkan jenis pajaknya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp672,64 miliar atau 38,57 persen dari total penerimaan. Capaian tersebut setara 65,03 persen dari target yang ditetapkan.

Festival Raya Tani Soroti Ketahanan Iklim Petani Perempuan, Termasuk di NTT

Selanjutnya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 memberikan kontribusi sebesar 25,62 persen, PPh Final sebesar 14,51 persen, dan PPh Badan sebesar 13,46 persen.

Dari sisi pencapaian target, PPh Pasal 21 telah mencapai 90,20 persen, PPh Final 141,37 persen, sedangkan PPh Badan mencapai 77,65 persen. Capaian PPh Final yang telah melampaui target menunjukkan besarnya realisasi penerimaan dari jenis pajak tersebut hingga akhir September.

Jika dilihat berdasarkan sektor usaha, administrasi pemerintahan menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di NTT dengan realisasi Rp779,85 miliar. Sektor perdagangan berada di urutan berikutnya dengan Rp334,01 miliar, disusul sektor jasa keuangan sebesar Rp262,13 miliar.

Sementara itu, sektor transportasi menyumbang Rp123,85 miliar dan sektor akomodasi sebesar Rp41,38 miliar. Data tersebut memperlihatkan bahwa penerimaan pajak daerah ditopang oleh berbagai aktivitas, terutama administrasi pemerintahan, perdagangan, dan jasa keuangan.

Selain perkembangan penerimaan, Kanwil DJP Nusa Tenggara juga mencatat peningkatan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga September 2026, jumlah SPT Tahunan yang diterima mencapai 222.190 laporan atau meningkat 15,02 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Roadshow Sumba, OJK NTT Perluas Edukasi dan Akses Modal UMKM

Jumlah tersebut bertambah 29.015 SPT, terdiri atas 212.137 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi yang tumbuh 15,56 persen dan 10.053 SPT Wajib Pajak Badan yang meningkat 4,77 persen.

Peningkatan pelaporan tersebut menjadi salah satu indikator perkembangan kepatuhan administrasi perpajakan di NTT. DJP terus mendorong kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan melalui pelayanan dan penyampaian informasi yang lebih mudah dipahami.

Dalam konferensi pers tersebut, DJP juga menyampaikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 April 2026.

Pemerintah mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi ketentuan, dengan batas omzet usaha paling banyak Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi, bagian omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian perpajakan bagi pelaku usaha kecil sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.

Pemilihan Duta Literasi Keuangan, Strategi OJK Perluas Edukasi di NTT

Selain itu, PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur ketentuan mengenai kuasa Wajib Pajak, termasuk pihak yang dapat menjadi kuasa dan persyaratan yang harus dipenuhi. Ketentuan ini diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pendampingan dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.

Di tengah meningkatnya penggunaan layanan komunikasi digital, Kanwil DJP Nusa Tenggara turut mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya melalui aplikasi WhatsApp.

Modus penipuan dapat berupa permintaan berbagi layar (share screen) maupun mengakses tautan tertentu untuk memperoleh data pribadi dan informasi sensitif milik wajib pajak.

DJP menegaskan tidak pernah meminta wajib pajak menyerahkan kata sandi (password) maupun kode OTP. Masyarakat diimbau menjaga kerahasiaan data pribadi dan melakukan konfirmasi melalui saluran resmi DJP apabila menerima informasi atau permintaan yang mencurigakan.

Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 17,46 persen dan peningkatan pelaporan SPT Tahunan menunjukkan perkembangan positif kinerja perpajakan NTT hingga triwulan III 2026. Penerimaan tersebut diharapkan dapat mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat di NTT.

(Lidia)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement