GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher

Ombudsman RI Dorong Transparansi dan Penguatan Pengawasan Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

IDETORIAL.com, Jakarta — Ombudsman RI mendorong penguatan transparansi dan pengawasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri.

Perhatian tersebut disampaikan Ombudsman RI menyusul dugaan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi jalur mandiri yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Ombudsman RI menilai kasus tersebut menjadi alarm bagi perguruan tinggi dan pemerintah untuk memperkuat tata kelola penerimaan mahasiswa baru. Transparansi standar pelayanan, pengawasan internal, serta monitoring dan evaluasi dinilai perlu diperkuat agar proses seleksi berlangsung objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ombudsman RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian materiil sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun, peristiwa tersebut dinilai perlu menjadi momentum evaluasi bagi seluruh perguruan tinggi dalam memastikan penerimaan mahasiswa baru berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan jalur mandiri merupakan bagian dari kewenangan internal perguruan tinggi dalam melakukan seleksi calon mahasiswa. Meski demikian, kewenangan tersebut harus disertai standar pelayanan yang jelas dan terbuka.

Kolaborasi BNPB dan BPBD Dampingi Warga Jegharangga Bangkit Pascagempa M 7,7 Flores

“Masyarakat harus mengetahui sejak awal berbagai komponen pelayanan, mulai dari persyaratan, jangka waktu seleksi, rincian biaya resmi dibebankan, alur proses seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga ke mana mereka bisa melaporkan jika mendapati kejanggalan,” ujar Nuzran, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Menurut Ombudsman, penerimaan mahasiswa baru merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, calon mahasiswa dan orang tua berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai seluruh tahapan seleksi, termasuk biaya dan mekanisme pengaduan.

Ombudsman RI juga mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi di Unsoed sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, proses hukum tersebut diharapkan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun layanan akademik bagi mahasiswa.

Ombudsman RI meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) segera melakukan evaluasi terhadap regulasi, sistem tata kelola, dan standar pelayanan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.

Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, akuntabel, transparan, serta terbebas dari konflik kepentingan.

BNPB dan Pemkab Ende Satukan 21 Camat Perkuat Sinergi Penanganan Gempa M 7,7 Flores

Pimpinan perguruan tinggi juga diminta tidak hanya memastikan standar pelayanan tersedia secara administratif, tetapi juga mengoptimalkan pengawasan internal secara berkelanjutan, “tambah Nuzran.

Kepada calon mahasiswa dan orang tua, Ombudsman RI mengimbau agar selalu menggunakan informasi dari kanal resmi perguruan tinggi dan tidak memberikan imbalan di luar ketentuan dalam proses seleksi.

Masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, maupun pungutan liar dalam proses penerimaan mahasiswa baru dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Ombudsman RI, baik di pusat maupun Kantor Perwakilan Ombudsman RI di seluruh Indonesia.

Penguatan pengawasan dinilai penting agar kewenangan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan jalur mandiri tetap berjalan beriringan dengan hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Lid/hms)

Pos Logistik Halim Siapkan 47 Ton Bantuan untuk NTT, Stok Gudang Capai 577 Ton

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement