IDETORIAL.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum bagi peserta Dana Pensiun sekaligus menjaga keberlangsungan industri dana pensiun.
Dalam keterangan resmi yang diterima, Senin, 13 Juli 2026, OJK menyatakan kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda atau duda, maupun anak.
Melalui keputusan tersebut, OJK memberikan keleluasaan kepada peserta Dana Pensiun untuk menentukan mekanisme pembayaran manfaat pensiun. Peserta, janda atau duda, maupun anak kini dapat memilih manfaat pensiun dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) maupun secara berkala sesuai kebutuhan masing-masing.
Selain itu, Dana Pensiun juga diperbolehkan membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus tanpa dibatasi nilai maksimum maupun persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa setiap Dana Pensiun yang akan menerapkan kebijakan tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Menurut OJK, keputusan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan regulator dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun, serta stabilitas industri.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 akan tetap berlaku hingga dicabut atau digantikan oleh ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.
OJK menegaskan, tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mencerminkan komitmen lembaga dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri dana pensiun.
Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional. (lid)