IDETORIAL.com, Jakarta — Komunitas pers mendorong Dewan Pers segera mengesahkan Peraturan tentang Dana Jurnalisme Indonesia sebagai payung hukum untuk memperkuat keberlanjutan media sekaligus menjaga independensi jurnalisme di tengah tekanan ekonomi industri media.
Desakan tersebut mengemuka dalam diskusi yang digelar Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) bersama Koalisi Keberlanjutan Media (KKM), Kamis, 20 Agustus 2026. Komunitas pers menilai aturan tersebut semakin penting, terutama bagi media kecil dan media daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap pendapatan iklan.
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sekaligus perwakilan KKM, Wahyu Dhyatmika, mengatakan penyusunan regulasi Dana Jurnalisme Indonesia telah berlangsung sejak tahun lalu dengan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers bersama Komite Hukum dan Komite Digital Dewan Pers.
Menurut Wahyu, draf peraturan tersebut telah disepakati pada April 2026. Karena itu, komunitas pers berharap Dewan Pers segera membawa aturan tersebut ke rapat pleno untuk disahkan.
“Proses penyusunan peraturan ini sudah dimulai sejak tahun lalu oleh seluruh konstituen Dewan Pers bersama Komite Hukum dan Komite Digital Dewan Pers, dan sudah disepakati bersama drafnya pada April 2026,” ujar Wahyu.
Dorongan pengesahan tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan bisnis media. Aspek yang dinilai paling penting adalah memastikan dukungan pendanaan tidak berubah menjadi pintu masuk intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Wakil Koordinator Koalisi Media Alternatif, Evi Mariani, mengatakan dana jurnalisme sangat dibutuhkan media kecil, khususnya media di daerah yang kerap kesulitan memperoleh dukungan iklan. Namun, mekanisme pendanaan harus dirancang dengan prinsip yang menjamin kebebasan redaksi dan independensi jurnalis.
“Dukungan untuk kemerdekaan liputan ini sangat dibutuhkan oleh media, terutama media di daerah yang sering luput dari perhatian pemasang iklan,” kata Evi.
Prinsip independensi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam draf regulasi. Seluruh dana yang dihimpun penyelenggara akan ditempatkan dalam satu wadah sehingga hubungan antara pemberi dana dan penerima manfaat dibuat anonim.
Dengan mekanisme tersebut, pemberi dana, baik pemerintah maupun nonpemerintah, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penerima maupun memengaruhi produk jurnalistik yang dihasilkan.
Penyaluran dana juga dirancang melalui mekanisme berbasis proposal yang diumumkan secara terbuka. Proposal kemudian dinilai oleh tim ad hoc agar proses seleksi dapat berlangsung transparan dan menjaga jarak dari kepentingan pemberi dana.
Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Camelia Pasandaran, menilai dana jurnalisme tidak semata-mata menjadi solusi bagi persoalan keberlanjutan industri media. Dukungan tersebut juga berkaitan langsung dengan kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang terverifikasi dan independen.
Di tengah derasnya arus informasi digital, keberadaan dukungan bagi media dan jurnalis dinilai dapat membantu menghasilkan liputan yang lebih dekat dengan kebutuhan warga.
“Informasi yang terpercaya sangat penting bagi publik dan berbagai agenda kepublikan,” kata Camelia.
Dalam diskusi tersebut, komunitas pers dan sejumlah pemangku kepentingan juga menandatangani Deklarasi Dukungan Pendirian Dana Jurnalisme di Indonesia.
Deklarasi itu menegaskan bahwa Indonesia dinilai sudah layak memiliki lembaga dana jurnalisme yang independen sebagai salah satu upaya menjaga keberlangsungan pers yang sehat, profesional, dan independen. Komunitas pers juga mendorong pemerintah, platform digital, lembaga donor, korporasi, dan pihak terkait lainnya mendukung pembentukan dana tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua PR2Media, Prof. Masduki, menegaskan bahwa regulasi Dewan Pers nantinya bukan berarti Dewan Pers langsung membentuk lembaga dana jurnalisme. Aturan tersebut lebih berfungsi sebagai payung hukum dan panduan prinsip bagi organisasi pers yang telah terverifikasi Dewan Pers untuk menginisiasi pembentukan lembaga dana jurnalisme.
Dengan pengesahan regulasi tersebut, dana jurnalisme diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat media, terutama media kecil dan daerah, tanpa mengorbankan independensi redaksi.
(Lid)