IDETORIAL.com, Kupang – Para pelaku ojek online (ojol) di Kota Kupang, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, untuk memperjuangkan pembebasan biaya parkir bagi mereka.
Aspirasi ini mencuat karena pengemudi ojol kerap merugi, akibat harus membayar uang parkir menggunakan kantong pribadi, saat menjemput penumpang atau mengambil pesanan makanan.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Fredy, seorang warga Kelurahan Naikoten I, dalam acara reses yang digelar oleh Anggota DPRD Kota Kupang, Randi Daud, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Fredy mengungkapkan bahwa, biaya parkir yang ada saat ini sangat memberatkan para pengemudi ojol. Masalahnya, sistem di dalam aplikasi ojol belum menyediakan fitur atau menu khusus untuk pembiayaan parkir kendaraan.
Di sisi lain, mayoritas konsumen atau pelanggan juga enggan menanggung biaya tambahan tersebut.
“Karena biasanya pelanggan tidak mau menanggung biaya parkir, akhirnya kami gunakan uang pribadi. Hal ini tentu memberatkan karena tidak ada di dalam aplikasi untuk kendaraan pembiayaan parkir itu,” keluh Fredy.
Merespons aspirasi tersebut, Anggota DPRD Kota Kupang, Randi Daud, memberikan dukungan penuh. Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang ini menilai tuntutan para pengemudi ojol sangat realistis demi menjaga agar pendapatan bersih mereka tidak terus terpotong.
Randi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk segera memberikan atensi dan menyikapi persoalan ini. Menurutnya, perlu ada payung hukum yang jelas, salah satunya melalui penyesuaian regulasi daerah.
“Pemerintah perlu menerbitkan suatu aturan atau menuangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir agar para pelaku ojek online bisa dibebaskan dari biaya parkir,” tegas Randi Daud.
Ia menambahkan, kehadiran ojek online kini telah menjadi salah satu sumber mata pencaharian yang diminati oleh banyak masyarakat Kota Kupang. Oleh karena itu, kebijakan yang ramah terhadap pekerja sektor informal ini sangat diperlukan untuk meringankan beban ekonomi mereka.
Randi berjanji akan segera membawa dan menindaklanjuti usulan ini ke tingkat pemerintah daerah agar bisa dibahas secara formal.
(Lid)