JAKARTA – Pemerintah Indonesia bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Organization for Migration (IOM) memperkuat komitmen dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin marak memanfaatkan teknologi digital.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang (World Day Against Trafficking in Persons/WDATIP) 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (30/7). Kegiatan ini mempertemukan kementerian dan lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi internasional, organisasi masyarakat sipil, akademisi, sektor swasta, generasi muda, serta masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam mencegah dan menangani perdagangan orang.
Peringatan WDATIP yang diperingati setiap 30 Juli tahun ini mengusung tema “Melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Era Digital.” Tema tersebut menyoroti meningkatnya pemanfaatan media sosial, aplikasi pesan instan, hingga iklan lowongan kerja palsu oleh jaringan perdagangan orang untuk merekrut dan mengeksploitasi korban.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mengatakan transformasi digital telah menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga membuka ruang baru bagi pelaku perdagangan orang untuk menjalankan aksinya.
Menurutnya, pencegahan TPPO tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, perusahaan teknologi, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga keluarga dan generasi muda.
“Pencegahan TPPO memerlukan keterlibatan seluruh pihak. Bersama-sama kita harus menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk perdagangan orang,” ujarnya.
Perwakilan UNODC Indonesia, Erik van der Veen, menegaskan perdagangan orang yang berkaitan dengan operasi penipuan daring (online scam) merupakan bentuk kejahatan terorganisir yang berkembang sangat cepat dan memanfaatkan kerentanan masyarakat serta teknologi digital.
Karena itu, kata dia, diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, sektor swasta, organisasi internasional, dan masyarakat sipil untuk memutus jaringan kejahatan, melindungi korban, serta memperkuat upaya pencegahan.
Sementara itu, mewakili Kepala Misi IOM Indonesia, dr. Nedal Odeh, menekankan pentingnya dukungan jangka panjang bagi para penyintas perdagangan orang. Ia mengungkapkan, sejak 2022 IOM telah mendukung Pemerintah Indonesia dalam memberikan layanan perlindungan dan reintegrasi kepada lebih dari 660 korban perdagangan orang yang terkait dengan operasi penipuan daring.
Menurutnya, reintegrasi yang berkelanjutan menjadi langkah penting agar para penyintas dapat membangun kembali kehidupannya sekaligus terhindar dari risiko menjadi korban perdagangan orang untuk kedua kalinya.
Selain seremoni peringatan, rangkaian kegiatan WDATIP 2026 juga diisi dengan kampanye edukasi publik sepanjang Juli melalui media sosial, penyebaran materi informasi, kompetisi video pendek, serta talkshow yang membahas tren perdagangan orang di era digital, modus perekrutan melalui platform digital, keamanan digital, hingga strategi pencegahan lintas sektor.
Peserta juga mengikuti berbagai aktivitas edukatif melalui booth interaktif dan program Stamp Hunting yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengenali berbagai modus perdagangan orang.
Melalui peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang 2026, Pemerintah Indonesia bersama UNODC dan IOM kembali menegaskan komitmen memperkuat pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum, serta kemitraan lintas sektor guna menghadapi perkembangan modus perdagangan orang di era digital dan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi seluruh masyarakat.