IDETORIAL.com, Kupang – Data laporan keuangan internal kinerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Kupang tercatat merugi sebesar Rp.25 juta pada tahun 2025 dibawah kepemimpinan Dirut baru, Isodorus Lilidjawa.
Hal ini menjadi temuan Panitia Khusus (Pansus) dalam sidang pembahasan LKPj Wali Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di gedung DPRD Kota Kupang pada Selasa, 21 April 2026, namun tidak dihadiri Dirut Perumda Air Minum, Isodorus Lilijawa
Dalam sidang yang diwakili Kepala Satuan Pengawas Internal (KSPI), Romy Seran dipaparkan bahwa dalam laporan keuangan internal tercatat ada kerugian sebesar Rp.25juta.
“Hasil operasional di tahun 2025 itu kami membukukan rugi sebesar Rp.25.822.643 ribu,”jelas Romi dalam sidang
Disisi lain, anggota Pansus, Absalom Sine juga menemukan ketidaksesuain data Keuangan antara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota dengan laporan internal Perumda Air Minum, di mana dalam laporan keuangan LKPD disebut tercatat untung Rp80 juta, namun di laporan internal justru tercatat rugi Rp25 juta.
“Kita belum dapat gambaran utuh kinerja Perumda air minum tahun buku 2025, sudah ada audited atau belum, sudah ada RUPS apa belum, kita tidak tahu mau omong dari mana, sejak beralih kepemimpinan, progresnya seperti apa, kita perlu data perbandingan, saya juga bingung,”tandas Absalom
Lalu tambah Absalom, berhubungan dengan pendapatan laba, hanya muncul laba dan pendapatan tidak tercatat biaya-biaya ada dimana dalam laporan, tiba – tiba pendapatan Rp.16milliar dan laba Rp.80juta dari target Rp.132juta
“Target biaya berapa, realisasi biaya berapa, rasio – rasio untuk memenuhi perusahaan sehat atau tidak dimana, lalu posisi keuangan sejak serah terima bagaimana dan sekarang sampai mana, agar bisa lihat ada progres atau malah lebih buruk,”tandas Absalom
Mengakhiri sidang tersebut, Pansus merekomendasikan kedepannya penyusunan laporan keuangan lebih sinkron dan komprehensif, guna menghindari penilaian negatif dari publik serta pendampingan ketat dari Dewan Pengawas, agar laporan keuangan memenuhi standar akuntansi pemerintah, serta menegaskan bahwa buruknya capaian kinerja dan pelaporan ini, harus menjadi bahan evaluasi bagi jajaran direksi. (*)