GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Head of Corporate Communication PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Adisty Widyasari (Baju Kuning), menjadi narasumber dalam pemaparan mengenai peran dan layanan KSEI dalam mendukung infrastruktur pasar modal Indonesia.

Investor Pasar Modal Tumbuh, Akses di Kawasan Timur Perlu Diperluas

IDETORIAL.com, Kupang – Pertumbuhan investor pasar modal Indonesia yang menembus 32,16 juta Single Investor Identification (SID) belum diikuti pemerataan partisipasi antarkawasan.

Hal ini disampaikan Head of Corporate Communication PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Adisty Widyasari, dalam Media Gathering Bursa Efek Indonesia (BEI) NTT, Jumat, 23 Oktober 2026 sebagai narasumber yang dalam pemaparannya menyampaikan peran dan layanan KSEI dalam mendukung infrastruktur pasar modal Indonesia.

Berdasar data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan, Pulau Jawa masih mendominasi sebaran investor domestik, sedangkan Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) secara gabungan baru menyumbang 3,7 persen.

Kondisi tersebut menjadi salah satu gambaran perkembangan pasar modal Indonesia di tengah peningkatan jumlah investor dan nilai aset yang tercatat dalam sistem KSEI.

Perluasan akses informasi serta pemahaman masyarakat mengenai produk dan risiko investasi menjadi aspek penting agar pertumbuhan pasar modal dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk di kawasan timur Indonesia.

105 Catar SMK Maritim Nusantara Ditempa Jadi Pelaut Tangguh

Berdasarkan data KSEI per 30 September 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 32.166.493 SID. Angka ini meningkat 58 persen dibandingkan posisi 2025 yang tercatat sebanyak 20.347.147 SID. Sementara itu, jumlah SID dari berbagai layanan yang dikelola KSEI mencapai 36.845.504, tumbuh 47 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin luasnya partisipasi masyarakat dalam pasar modal. Namun, peningkatan jumlah investor secara nasional belum mencerminkan pemerataan akses investasi di seluruh wilayah Indonesia.

Data sebaran investor domestik memperlihatkan Pulau Jawa memiliki porsi terbesar, yakni 63,9 persen, dengan nilai aset mencapai Rp5.469 triliun. Sumatera berada di urutan berikutnya dengan 19,7 persen investor dan nilai aset Rp148,21 triliun.

Kalimantan mencatat 5,8 persen investor dengan nilai aset Rp137,4 triliun. Sementara itu, Bali, NTT, dan NTB secara gabungan menyumbang 3,7 persen investor domestik dengan nilai aset Rp28,72 triliun. Adapun Maluku dan Papua mencatat 1,2 persen investor dengan nilai aset Rp8,27 triliun.

Data tersebut memperlihatkan kesenjangan partisipasi antarkawasan. Konsentrasi investor di Jawa jauh lebih besar dibandingkan wilayah lain, termasuk kawasan timur Indonesia. Kondisi ini menegaskan pentingnya memperluas akses informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai investasi pasar modal di daerah.

Gejolak Pasar Modal Tak Hanya Dipicu MSCI, BEI NTT Soroti Faktor Global dan Domestik

Di tengah upaya memperluas partisipasi, transparansi kepemilikan dan perlindungan investor juga menjadi perhatian. KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) menyediakan infrastruktur penyimpanan dan administrasi efek secara elektronik, penyelesaian transaksi, serta layanan pendukung yang memungkinkan investor memantau kepemilikan investasinya.

KSEI didirikan pada 23 Desember 1997 dan menjadi bagian dari Self-Regulatory Organization (SRO) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Sebagai LPP, KSEI menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek. Lembaga ini juga mengelola administrasi reksa dana serta menyediakan layanan pendukung, antara lain Single Investor Identification (SID), fasilitas AKSes KSEI, sistem S-MULTIVEST, penerbitan kode International Securities Identification Number (ISIN), dan infrastruktur elektronik untuk rapat umum pemegang saham.

Perubahan sistem penyimpanan efek menjadi salah satu fondasi perkembangan pasar modal. Sebelum 2000, saham masih menggunakan warkat atau sertifikat fisik. Sejak 2000, penyimpanan saham beralih ke sistem tanpa warkat atau scriptless melalui pencatatan elektronik.

Sistem tersebut memungkinkan kepemilikan efek investor diadministrasikan secara elektronik untuk mendukung pencatatan dan penyelesaian transaksi di pasar modal.

KPEI Perkuat Penjaminan Transaksi Jaga Kepercayaan Investor

Untuk mendukung transparansi, KSEI menyediakan sejumlah instrumen administrasi yang membantu memastikan kepemilikan investasi tercatat atas nama masing-masing investor.

SID merupakan nomor identitas tunggal bagi setiap investor pasar modal. Selain itu, terdapat Sub Rekening Efek (SRE) untuk administrasi efek serta Investor Fund Unit Account (IFUA) untuk administrasi unit penyertaan dan dana dalam layanan terkait. SRE dan IFUA dibuat atas nama masing-masing investor.

Investor yang bertransaksi di pasar modal juga menggunakan Rekening Dana Nasabah (RDN), yakni rekening atas nama investor yang digunakan untuk kebutuhan transaksi, termasuk pembelian dan penjualan saham.

KSEI turut menyediakan fasilitas AKSes yang memungkinkan investor memantau portofolio investasi melalui sistem KSEI. Melalui fasilitas ini, investor dapat melihat kepemilikan efeknya secara langsung sehingga memiliki sarana untuk memeriksa investasi yang tercatat atas namanya.

“Melalui fasilitas AKSes KSEI, investor dapat memantau kepemilikan efeknya secara langsung. Fasilitas ini menjadi salah satu sarana bagi investor untuk memastikan investasi yang dimiliki tercatat dalam sistem KSEI,” ujar Adisty Widyasari.

Sementara itu, layanan EASY (Electronic General Meeting System) mendukung pelaksanaan rapat umum pemegang saham atau rapat umum pemegang efek secara elektronik. Layanan ini mencakup pemberian kuasa elektronik (e-proxy), pemungutan suara elektronik (e-voting), dan tayangan rapat.

Penerapan prinsip syariah juga menjadi bagian dari perkembangan layanan pasar modal. Materi KSEI mencatat sejumlah fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menjadi rujukan, mulai dari pedoman investasi reksa dana syariah pada 2001 hingga penerapan prinsip syariah dalam perlindungan aset investor pasar modal pada 2024.

Fatwa lainnya mencakup pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal, mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas, layanan penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek, serta mekanisme kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi.

Pertumbuhan jumlah investor juga diikuti peningkatan jumlah efek dan nilai aset yang tercatat dalam sistem KSEI.

Per 30 September 2026, jumlah efek dalam sistem C-BEST mencapai 3.751, meningkat empat persen dibandingkan 2025 yang sebanyak 3.624 efek. Komposisinya terdiri atas saham sebesar 27 persen, obligasi korporasi 25 persen, obligasi pemerintah dua persen, sukuk 10 persen, surat berharga syariah negara (SBSN) satu persen, term notes lima persen, dan kategori lainnya 30 persen.

Nilai aset dalam C-BEST tercatat sebesar Rp10.623 triliun, meningkat 24 persen dibandingkan posisi 2025 yang sebesar Rp8.013 triliun.

Sementara itu, nilai aset kelolaan atau asset under management (AUM) dalam sistem S-INVEST mencapai Rp1.834 triliun, naik 102 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp906 triliun. Jumlah produk investasi yang tercatat dalam sistem tersebut mencapai 3.584 produk, meningkat 86 persen dibandingkan 2025 yang sebanyak 1.922 produk.

KSEI juga menangani pendaftaran efek, pembukaan subrekening efek, distribusi aksi korporasi, dan penyelesaian transaksi. Selain administrasi reksa dana, sistem S-INVEST digunakan untuk administrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dari sisi demografi, investor individu masih mendominasi struktur investor pasar modal Indonesia. Hingga September 2026, jumlah investor individu mencapai 32.107.957, sedangkan investor institusi tercatat 58.536. Berdasarkan asal investor, jumlah investor lokal mencapai 32.117.944, sementara investor asing sebanyak 48.549.

Investor berusia 30 tahun ke bawah menjadi kelompok terbesar dengan proporsi 53,41 persen. Kelompok usia 31–40 tahun mencapai 24,85 persen, usia 41–50 tahun sebesar 13,13 persen, usia 51–60 tahun sebanyak 5,79 persen, dan kelompok di atas 60 tahun sebesar 2,83 persen.

Berdasarkan jenis kelamin, investor laki-laki mencakup 64,48 persen, sedangkan perempuan 35,52 persen. Dari sisi pendidikan, investor dengan pendidikan terakhir SMA atau sederajat mencapai 63,08 persen, lulusan D3 sebanyak 6,27 persen, sarjana (S1) 28,16 persen, dan S2 atau lebih tinggi sebesar 2,49 persen.

Dari sisi pekerjaan, pegawai swasta, pegawai negeri, guru, TNI/Polri, dan pensiunan menjadi kelompok terbesar dengan proporsi 60,3 persen. Pengusaha mencapai 10,2 persen, pelajar 10,5 persen, ibu rumah tangga 3,1 persen, dan kategori pekerjaan lainnya 15,9 persen.

Sementara itu, berdasarkan penghasilan tahunan, investor dengan pendapatan di bawah Rp10 juta mencakup 31,76 persen. Kelompok berpenghasilan Rp10 juta hingga Rp100 juta mencapai 57,68 persen, Rp100 juta hingga Rp500 juta sebesar 8,11 persen, dan di atas Rp500 juta sebanyak 2,45 persen.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa investasi pasar modal telah menjangkau beragam kelompok usia, pendidikan, pekerjaan, dan pendapatan. Meski demikian, bertambahnya jumlah investor tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh investor telah memahami karakteristik dan risiko setiap produk investasi.

Karena itu, pertumbuhan pasar modal perlu diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan, kemudahan memperoleh informasi yang benar, serta pemahaman mengenai mekanisme transaksi dan risiko investasi. Upaya tersebut menjadi relevan bagi daerah yang memiliki porsi investor relatif kecil, termasuk NTT dan wilayah lain di kawasan timur Indonesia.

“Pertumbuhan jumlah investor perlu diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan dan pemahaman terhadap risiko investasi. Dengan begitu, masyarakat dapat mengambil keputusan investasi berdasarkan informasi yang memadai,” jelas Adisty.

Pemerataan akses tidak hanya berkaitan dengan kesempatan membuka rekening investasi, tetapi juga kemampuan masyarakat memperoleh informasi yang memadai untuk mengambil keputusan secara bertanggung jawab. Investor perlu memahami produk yang dipilih, risiko kerugian, serta cara memantau kepemilikan asetnya.

Di tengah jumlah investor yang telah melampaui 32 juta SID, penguatan infrastruktur penyimpanan dan administrasi efek menjadi salah satu fondasi penting bagi perkembangan pasar modal. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan pertumbuhan tersebut disertai perlindungan investor, peningkatan pemahaman keuangan, dan partisipasi yang lebih merata di seluruh Indonesia.

Bagi kawasan timur, termasuk NTT, perluasan akses informasi dan edukasi investasi menjadi bagian penting agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton pertumbuhan pasar modal nasional, tetapi juga memiliki kesempatan berpartisipasi dengan pemahaman yang memadai mengenai manfaat dan risikonya.

(Lidia)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement