IDETORIAL.com, Kupang – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) memperkuat peran penjaminan dan pengelolaan risiko transaksi untuk mendukung perdagangan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Mekanisme ini memastikan hak dan kewajiban anggota kliring dihitung secara tepat serta membantu mengantisipasi risiko kegagalan penyelesaian transaksi bursa.
Hal tersebut disampaikan Staf Unit Riset dan Pengembangan Bisnis PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atau IDClear, Ridho Muhammad Sabil, dalam Media Gathering mengenai peran KPEI di Kupang, Jumat, 23 Oktober 2026.
Ridho menjelaskan, KPEI memiliki mandat menjalankan fungsi kliring dan penjaminan dalam ekosistem pasar modal Indonesia. Peran tersebut menjadi bagian penting dari infrastruktur pasar modal yang melibatkan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara perdagangan dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian efek.
“KPEI berfokus pada proses kliring dan penjaminan transaksi di pasar modal Indonesia. Melalui fungsi ini, kami memastikan hak dan kewajiban anggota kliring dihitung dengan baik serta mendukung penyelesaian transaksi agar berjalan secara teratur, wajar, dan efisien,” kata Ridho.
Dalam mekanisme transaksi bursa, pesanan investor disampaikan melalui perusahaan efek dan diteruskan ke BEI untuk diperdagangkan. Setelah transaksi terjadi, KPEI memproses penghitungan hak dan kewajiban anggota kliring sebelum penyelesaian transaksi dilakukan melalui KSEI.
Salah satu mekanisme yang digunakan adalah netting, yakni penghitungan hak dan kewajiban transaksi menjadi satu posisi bersih. Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian dilakukan berdasarkan selisih bersih kewajiban efek dan dana, sehingga proses transaksi menjadi lebih sederhana dibandingkan penyelesaian setiap transaksi secara terpisah.
Selain menjalankan fungsi kliring, KPEI memberikan penjaminan untuk mendukung penyelesaian transaksi bursa. Fungsi ini ditujukan untuk memastikan anggota kliring yang berhak menerima efek atau dana memperoleh haknya sesuai hasil kliring.
“Penjaminan dilakukan untuk memastikan anggota kliring yang memiliki hak menerima efek atau dana benar-benar memperoleh haknya sesuai hasil kliring. Jika ada anggota kliring yang gagal memenuhi kewajibannya, KPEI menjalankan mekanisme penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ridho.
Penjaminan KPEI dilakukan dalam hubungan penyelesaian transaksi dengan anggota kliring, bukan secara langsung kepada nasabah individu. Perusahaan efek yang menjadi anggota kliring berperan sebagai penghubung dalam mekanisme tersebut.
Proses pengelolaan risiko berlangsung sejak penghitungan kliring pada akhir hari transaksi atau T+0 hingga penyelesaian transaksi pada T+2. Dalam rentang waktu tersebut, KPEI menghitung kewajiban setiap anggota kliring dan mempersiapkan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan.
KPEI juga menangani risiko gagal serah dan gagal bayar. Untuk mengantisipasi gagal serah, mekanisme yang tersedia mencakup peminjaman efek dan alternatif penyelesaian tunai apabila efek yang dibutuhkan tidak tersedia untuk dipinjam.
Sementara itu, risiko gagal bayar ditangani melalui mekanisme berlapis atau default waterfall, yakni penggunaan sumber daya secara bertahap sesuai ketentuan untuk menangani kegagalan pemenuhan kewajiban pembayaran.
Pinjam Meminjam Efek Jadi Alternatif Pendapatan
Dalam sosialisasi tersebut, Ridho juga memaparkan fasilitas pinjam meminjam efek (PME) yang memungkinkan investor memperoleh pendapatan tambahan dari saham yang dimiliki.
Melalui skema ini, pemilik saham sebagai pemberi pinjaman (lender) dapat meminjamkan sahamnya kepada peminjam (borrower) dengan persyaratan dan jaminan sesuai ketentuan. Fasilitas tersebut juga dapat membantu anggota kliring memenuhi kebutuhan penyerahan efek dalam penyelesaian transaksi.
“Investor yang memiliki saham untuk investasi jangka panjang juga berpeluang memperoleh pendapatan tambahan melalui fasilitas pinjam meminjam efek. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” kata Ridho.
Investor yang menjadi pemberi pinjaman tetap memiliki hak atas manfaat ekonomi tertentu dari saham yang dipinjamkan, termasuk dividen dan hak terkait aksi korporasi, sesuai ketentuan program.
Untuk mengikuti fasilitas PME, investor harus memiliki rekening efek dan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahaan efek yang terdaftar sebagai peserta layanan, memiliki saham yang memenuhi kriteria, serta memberikan persetujuan atas penggunaan portofolio sahamnya dalam transaksi pinjam meminjam efek. Saham yang sedang disuspensi tidak termasuk dalam daftar saham yang dapat dipinjamkan berdasarkan penjelasan dalam materi sosialisasi.
KPEI juga memaparkan penerapan prinsip syariah dalam mekanisme kliring dan penjaminan transaksi efek, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang relevan.
Melalui fungsi kliring, penjaminan, dan fasilitas pinjam meminjam efek, KPEI menjalankan peran dalam menjaga kelancaran penyelesaian transaksi serta mengelola risiko di pasar modal. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut menjadi bagian penting bagi masyarakat untuk mengenali bagaimana transaksi bursa diproses dan bagaimana risiko penyelesaiannya ditangani.
(Lidia)