IDETORIAL.com, Kupang – Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (KP BEI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggapi pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 terkait konsultasi atas rencana perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Dalam keterangan pers tertulis, Jumat,16 Oktober 2026, BEI menyampaikan bahwa bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihaknya telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia.
Langkah-langkah perbaikan tersebut diklaim telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional. Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan otoritas dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia.
BEI menegaskan menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya.
Namun dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut.
BEI NTT menekankan, pengumuman MSCI tersebut masih terkait proses konsultasi dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027, dan bukan merupakan pengumuman keputusan final.
“Saat ini, seluruh kegiatan edukasi kepada masyarakat di NTT tetap terus berjalan,” tulis KP BEI NTT dalam keterangan resminya.
Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi secara erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia senantiasa berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.
(Lidia)