GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Ketua DPC Partai Hanura, Erwin Gah

DPC Hanura Desak DPRD Lanjutkan Proses PAW Mokris, Sebut Dokumen Pemberhentian Lengkap

IDETORIAL.com, Kupang — DPC Partai Hanura mendesak pimpinan DPRD agar melanjutkan proses administrasi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang bersangkutan, Mokris, dengan alasan dokumen pemberhentian dari partai telah dilengkapi sesuai ketentuan hukum.

Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Erwin Gah saat diwawancarai, Rabu, 14 Oktober 2026 menyatakan, proses administrasi PAW tersebut masih tertahan di DPRD setelah Mokris dan kuasa hukumnya mengirimkan surat kepada lembaga legislatif untuk meminta penundaan proses PAW. Permintaan itu diajukan karena Mokris sedang menempuh upaya hukum di internal partai.

Menurut Ketua DPC Hanura, pihaknya telah membalas surat dari DPC dan sebelumnya juga menyampaikan dokumen pendukung pemberhentian Mokris kepada DPRD. Dokumen tersebut meliputi surat keputusan (SK) pemberhentian dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura serta putusan Dewan Kehormatan Partai.

Ia menjelaskan, Dewan Kehormatan Partai telah menggelar persidangan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Mokris, baik secara daring maupun dengan kehadiran langsung di DPP. Putusan persidangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi DPP untuk menerbitkan SK pemberhentian pada 29 September 2026.

“Secara aturan, dokumen yang kami sampaikan sudah lengkap. Ada SK pemberhentian dari DPP dan putusan Dewan Kehormatan Partai yang menjadi dasar keputusan tersebut,” ujarnya.

Dari Desa Wisata Bali ke Kupang, Perkemi Pulang Bawa Pelajaran Kebersihan

Ia menegaskan, DPRD seharusnya menjalankan fungsi administrasi dengan meneruskan proses PAW sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan PAW, menurut dia, menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Karena itu, ia menilai surat permohonan penundaan dari Mokris tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menghentikan proses administrasi PAW yang telah diajukan partai.

Ia merujuk ketentuan dalam undang-undang yang mengatur partai politik dan pemilu, serta peraturan KPU, sebagai dasar bahwa proses administrasi perlu dijalankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua DPC Hanura juga menyoroti belum diteruskannya dokumen PAW dari DPRD kepada KPU. Kondisi tersebut membuat proses verifikasi yang seharusnya dilakukan oleh KPU belum dapat berjalan.

“Kalau DPRD memang hanya menjalankan fungsi administrasi, seharusnya tidak ada lagi penundaan. Dokumen yang kami lampirkan sudah cukup untuk diteruskan, sedangkan verifikasi selanjutnya menjadi kewenangan KPU,” katanya.

Jadi Pendaftar Pertama, Fernando Soares Dapat Dukungan Sejumlah Tokoh untuk Ketua PSSI NTT

Meski demikian, ia mengaku tidak ingin menyimpulkan bahwa DPRD sengaja memperlambat proses PAW. Ia menyebut partai tetap menghormati lembaga legislatif dan berharap mekanisme administrasi berjalan sesuai aturan hukum.

Menurut dia, setiap keputusan untuk menunda proses administrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan semata-mata didasarkan pada surat permohonan dari pihak yang bersangkutan.

Hingga wawancara berlangsung, proses PAW tersebut masih tertahan di DPRD dan belum diteruskan ke KPU untuk tahapan verifikasi berikutnya.

(Lidia)

Harga 30 Komoditas Pangan di Kota Kupang Stabil di Tengah Isu Kelangkaan BBM

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement