IDETORIAL.com, Kupang — Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Kupang terhadap Mokris Imanuel Lay masih menyisakan ruang bagi yang bersangkutan untuk menempuh upaya hukum.
Meski Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura telah menerbitkan keputusan pemberhentian dan menetapkan Diana Oktaviana Bire sebagai pengganti, proses PAW selanjutnya masih berjalan melalui mekanisme kelembagaan DPRD Kota Kupang.
Ketua DPC Partai Hanura, Erwin Gah mengatakan, ruang upaya hukum tersebut tetap terbuka bagi Mokris setelah keputusan PAW diterbitkan DPP. Langkah selanjutnya, menurut partai, adalah meneruskan keputusan tersebut kepada DPRD untuk diproses sesuai prosedur.
Erwin menambahkan, pihaknya tidak lagi berada pada tahap mengambil keputusan karena DPP telah menerbitkan surat keputusan. Hanura di daerah hanya meneruskan keputusan tersebut kepada lembaga DPRD.
“Kalau kita hanya melanjutkan surat keputusan dari DPP. Kita teruskan ke lembaga DPR, dan selanjutnya nanti DPR yang berprosedur,” kata Erwin.
Ia menegaskan, dalam proses tersebut masih terdapat ruang bagi Mokris untuk melakukan upaya hukum terhadap keputusan partai.
“Masih ada ruang yang diberikan untuk Pak Mokris melakukan upaya-upaya hukum,” ujarnya.
Erwin tidak menjelaskan secara spesifik bentuk upaya hukum yang dapat ditempuh Mokrianus. Ia hanya menyebut ruang tersebut masih tersedia dalam proses PAW yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Hanura menyebut keputusan pemberhentian Mokris tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelum keputusan DPP diterbitkan, partai melakukan penelusuran internal melalui sidang partai.
Menurut Erwin, proses internal tersebut menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Mokris. Namun, ia tidak merinci bentuk pelanggaran yang dimaksud.
“Di dalam itu sudah dilakukan penelusuran secara internal partai melalui sidang partai, sidang warga partai. Di situ dijelaskan bahwa ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Pak Mokris,” katanya.
Erwin mengatakan substansi pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam keputusan Mahkamah Partai. Dokumen dan keputusan internal itu kemudian menjadi bagian dari proses penerbitan keputusan DPP Hanura.
DPP Hanura melalui keputusan tertanggal 26 September 2026 menetapkan pemberhentian Mokrianus Imanuel Lay dan menetapkan Diana Oktaviana Bire sebagai pengganti antarwaktu anggota DPRD Kota Kupang dari daerah pemilihan Kota Kupang 5.
Diana merupakan calon legislatif Hanura pada Pemilu 2024 dari dapil yang sama dan memperoleh 2.279 suara. Sementara Mokris memperoleh 2.431 suara.
Dengan keputusan DPP tersebut, proses PAW kini dilanjutkan ke DPRD Kota Kupang. Namun, proses itu berjalan bersamaan dengan masih terbukanya ruang bagi Mokrianus untuk menempuh upaya hukum terhadap keputusan yang menjadi dasar pergantian dirinya.
Hingga berita ini diturunkan, anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Imanuel Lay belum dapat dikonfirmasi terkait upaya – upaya lanjutan usai diterbitkannya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Nomor SKEP/459/DPP-P.HANURA/IX/2026 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kota Kupang dan Penetapan Penggantian Antarwaktu. SK ditetapkan di Jakarta pada 26 September 2026 dan ditandatangani Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta serta Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani.
(Lidia)