GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hanura

Hanura PAW Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay Diganti Diana Bire

IDETORIAL.com, Kupang — Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menetapkan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Kupang dari daerah pemilihan Kota Kupang 5. Mokrianus Imanuel Lay diberhentikan sebagai anggota DPRD dan digantikan Diana Oktaviana Bire.

“Intinya, kita di DPC melanjutkan apa yang menjadi keputusan yang dikeluarkan dari DPP,” jelas Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Erwin Gah, Selasa 6 Oktober 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Nomor SKEP/459/DPP-P.HANURA/IX/2026 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kota Kupang dan Penetapan Penggantian Antarwaktu. SK ditetapkan di Jakarta pada 26 September 2026 dan ditandatangani Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta serta Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani. SK PAW KOTA KUPANG NTT 09 20262…

Dalam SK tersebut, DPP Hanura menyebut Pemilu 2024 menetapkan Hanura memperoleh satu kursi DPRD Kota Kupang. Kursi tersebut diraih Mokrianus Imanuel Lay dari Dapil Kota Kupang 5 dengan perolehan 2.431 suara. Sementara Diana Oktaviana Bire memperoleh 2.279 suara dan berada pada urutan perolehan suara kedua di dapil yang sama.

Proses PAW dilakukan setelah DPC Hanura Kota Kupang mengusulkan pemberhentian dan pergantian antarwaktu melalui surat Nomor 1.03/DPC-HANURA/KK/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026. Usulan tersebut kemudian disetujui DPD Hanura Provinsi NTT.

PAW Mokris Lay, Ruang Upaya Hukum Masih Terbuka

DPP Hanura selanjutnya menetapkan pemberhentian Mokrianus Lay sebagai anggota Partai Hanura sekaligus mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) atas namanya. Dengan keputusan tersebut, Mokrianus dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai anggota dan kader Partai Hanura.

“Untuk selanjutnya kita teruskan ke DPRD, dan nanti selanjutnya biarkan DPRD dan KPU berproses,”tambah Erwin.

Pada keputusan berikutnya, DPP Hanura menetapkan Diana Oktaviana Bire sebagai pengganti antarwaktu Mokrianus Lay sebagai anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Partai Hanura untuk Dapil Kota Kupang 5. Diana tercatat memiliki KTA Hanura dengan nomor 53.71.05.1008.000005 dan memperoleh 2.279 suara pada Pemilu 2024.

DPP Hanura juga memerintahkan DPD Hanura Provinsi NTT dan DPC Hanura Kota Kupang untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. SK itu ditembuskan kepada Gubernur NTT, KPU Provinsi NTT, DPD Hanura NTT, KPU Kota Kupang, serta DPC Hanura Kota Kupang.

(Lidia)

Hanura Sebut PAW Mokris Lay Berawal dari Pelanggaran Kode Etik

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement