GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Ketua DPC Partai Hanura, Erwin Gah

Hanura Sebut PAW Mokris Lay Berawal dari Pelanggaran Kode Etik

IDETORIAL.com, Kupang — Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura terhadap Mokrianus Imanuel Lay berawal dari hasil penelusuran internal partai yang menyebut adanya pelanggaran kode etik.

Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah menyatakan, keputusan PAW tersebut bukan semata-mata keputusan administratif, melainkan telah melalui mekanisme internal partai, termasuk persidangan di tingkat partai hingga keputusan Mahkamah Partai.

Penelusuran terhadap Mokrianus, tambah Erwin, dilakukan secara internal melalui sidang partai. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya pelanggaran kode etik yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya keputusan DPP Hanura.

“Di dalam itu sudah dilakukan penelusuran secara internal partai melalui sidang partai, sidang warga partai. Di situ dijelaskan bahwa ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Pak Mokrianus,” terang Erwin Gah, Selasa, 6 Oktober 2026

Namun, Erwin tidak merinci bentuk pelanggaran kode etik yang dimaksud. Ia mengatakan substansi dan rangkaian pemeriksaannya telah dituangkan dalam keputusan Mahkamah Partai yang menjadi bagian dari proses penerbitan keputusan PAW.

PAW Mokris Lay, Ruang Upaya Hukum Masih Terbuka

“Semua tertera di dalam keputusan Mahkamah Partai,” ujarnya.

DPP Hanura kemudian menerbitkan surat keputusan pemberhentian Mokrianus Lay sekaligus menetapkan Diana Oktaviana Bire sebagai pengganti antarwaktu anggota DPRD Kota Kupang dari daerah pemilihan Kota Kupang 5.

Keputusan tersebut selanjutnya diteruskan untuk diproses sesuai mekanisme kelembagaan DPRD. Erwin mengatakan posisi Hanura saat ini adalah melanjutkan keputusan DPP kepada lembaga DPRD untuk menjalani tahapan berikutnya.

“Kalau kita hanya melanjutkan surat keputusan dari DPP. Kita teruskan ke lembaga DPR, dan selanjutnya nanti DPR yang berprosedur,” katanya.

Meski keputusan DPP Hanura telah diterbitkan, proses PAW belum serta-merta membuat pergantian anggota DPRD berlaku. Masih terdapat ruang bagi Mokrianus Lay untuk menempuh upaya lanjutan sesuai mekanisme yang tersedia.

Hanura PAW Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay Diganti Diana Bire

Erwin menyebut ruang tersebut tetap terbuka bagi Mokrianus untuk melakukan upaya hukum terhadap keputusan yang telah diterbitkan partai.

“Masih ada ruang yang diberikan untuk Pak Mokris melakukan upaya-upaya hukum,” ujarnya.

Sementara itu, keputusan DPP Hanura menetapkan Diana Oktaviana Bire sebagai calon pengganti Mokrianus Lay. Diana merupakan calon legislatif Hanura dari Dapil Kota Kupang 5 pada Pemilu 2024 dan memperoleh 2.279 suara, berada di bawah perolehan Mokrianus yang meraih 2.431 suara.

Dengan keputusan tersebut, proses PAW kini bergeser dari internal partai ke tahapan kelembagaan DPRD Kota Kupang. Di sisi lain, alasan substantif berupa pelanggaran kode etik yang disebut Hanura menjadi bagian penting dari proses pemberhentian, sementara rincian pelanggarannya belum dijelaskan secara terbuka oleh pengurus partai.

(Lidia)

Pemkot Kupang Siapkan Rp200 Juta untuk Liga Usia Dini

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement