IDETORIAL.com, Batam – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan formal mendapat peluang baru melalui pemanfaatan teknologi dan data. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) untuk membantu lembaga keuangan menilai kelayakan usaha sekaligus memperluas akses kredit bagi UMKM.
Langkah tersebut diperkuat OJK melalui Forum Sinergi Pengembangan Ekonomi Daerah melalui Pemanfaatan ITSK di Batam, Kepulauan Riau, yang berlangsung 31 Agustus hingga 1 September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan teknologi keuangan dapat menjangkau pelaku usaha yang sebelumnya belum tersentuh layanan pembiayaan sektor keuangan.
“Teknologi keuangan kita dapat membuka akses pembiayaan yang sebelumnya belum terjangkau oleh sektor keuangan,” kata Adi dalam pembukaan forum.
Bagi UMKM, pemanfaatan teknologi tersebut dapat mengubah pola penilaian pembiayaan. Data transaksi dan aktivitas usaha yang tercatat secara digital dapat menjadi informasi tambahan bagi lembaga keuangan dalam menilai kemampuan dan kelayakan calon debitur.
Dengan demikian, pelaku UMKM yang memiliki aktivitas usaha tetapi belum memiliki riwayat kredit yang kuat berpeluang mendapatkan akses pembiayaan yang lebih sesuai.
OJK mencontohkan penerapan digitalisasi ekosistem sapi perah di Jawa Timur melalui Enterprise Resource Planning (ERP). Sistem tersebut membuat pencatatan aktivitas usaha menjadi lebih terstruktur sehingga data yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai data alternatif dalam pembentukan credit scoring.
Model tersebut mempertemukan pelaku usaha, koperasi, lembaga keuangan, offtaker, perusahaan asuransi, serta penyelenggara ITSK, khususnya Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Bagi UMKM, pola tersebut membuka peluang agar keputusan pembiayaan tidak hanya bergantung pada dokumen dan riwayat kredit konvensional. Data usaha yang lebih lengkap dapat membantu lembaga keuangan memahami kondisi bisnis secara lebih objektif.
OJK menilai model tersebut berpotensi diterapkan di berbagai daerah dengan menyesuaikan karakteristik sektor usaha masing-masing.
Di Kepulauan Riau, kebutuhan untuk memperluas pembiayaan UMKM masih cukup besar. Ekonomi provinsi tersebut pada triwulan II 2026 tumbuh 6,99 persen secara tahunan, namun penyaluran kredit masih didominasi pembiayaan kepada korporasi.
Data OJK per Juni 2026 mencatat terdapat 132.380 pengguna PAJK dari Kepulauan Riau, atau sekitar 2,68 persen dari total pengguna PAJK secara nasional.
Sebanyak 15 BPR dan BPRS di Kepulauan Riau telah menjalin kemitraan dengan PAJK. Namun, belum terdapat penyelenggara PKA yang menjalin kemitraan dengan lembaga jasa keuangan di wilayah tersebut.
Kondisi itu menjadi ruang pengembangan bagi PKA dan PAJK untuk memperluas jangkauan layanan. PKA dapat menyediakan informasi tambahan dalam menilai calon debitur, sedangkan PAJK dapat membantu mempertemukan masyarakat dan pelaku usaha dengan produk serta layanan keuangan yang sesuai.
Bagi UMKM, perluasan ekosistem tersebut diharapkan berdampak langsung pada kemampuan memperoleh modal kerja maupun pembiayaan untuk mengembangkan usaha. Akses terhadap pembiayaan juga dapat mendukung peningkatan kapasitas produksi, perluasan pemasaran, dan penguatan daya saing.
Namun, OJK menegaskan bahwa digitalisasi pembiayaan harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi dan pelindungan konsumen. Pelaku usaha dan masyarakat perlu memahami produk yang digunakan, biaya, manfaat, serta risiko sebelum mengambil keputusan keuangan.
Selain pembiayaan, OJK juga memperkuat literasi keuangan digital generasi muda. Dalam kegiatan Digital Financial Literacy (DFL) di Politeknik Negeri Batam, lebih dari 500 mahasiswa dari enam perguruan tinggi di Kota Batam mendapatkan edukasi mengenai peluang dan risiko keuangan digital.
Hingga Juli 2026, terdapat 16 PAJK dengan total pengguna lebih dari 19 juta dan nilai transaksi mencapai Rp15,35 triliun. Sementara terdapat delapan PKA dengan total hit mencapai 184 juta dan total aset Rp564 miliar.
OJK juga mencatat jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 22,93 juta akun, dengan nilai transaksi perdagangan sepanjang 2026 mencapai Rp171,12 triliun.
Melalui Forum Sinergi, OJK mempertemukan pemerintah daerah, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, bank pembangunan daerah, BPR dan BPRS, asosiasi industri, perguruan tinggi, serta penyelenggara ITSK untuk membahas kebutuhan pembiayaan dan potensi ekonomi daerah.
Forum tersebut secara khusus mendorong pemanfaatan PKA dan PAJK untuk mendukung sektor UMKM, pariwisata, ekonomi kreatif, industri digital, dan perikanan.
OJK berharap pemanfaatan teknologi tidak berhenti pada digitalisasi transaksi, tetapi mampu membangun ekosistem pembiayaan yang menghubungkan data usaha, pembukuan, transaksi, pemasaran, hingga akses kredit.
Dengan ekosistem tersebut, UMKM diharapkan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi memperoleh manfaat nyata berupa akses modal yang lebih luas, proses pembiayaan yang lebih efisien, serta peluang untuk meningkatkan skala dan daya saing usaha.
OJK menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, industri jasa keuangan, perguruan tinggi, pelaku teknologi, dan pemangku kepentingan lainnya agar inovasi keuangan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pelaku UMKM.
(Lid/OJK)