GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
paripurna Ke-4, Tanggapan Wali Kota Kupang terhadap Pemandangan Umum Anggota Lewat Fraksi-fraksi tentang: - Rancangan Kebijakan Umum APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2027; - Rancangan Pemerintah dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027,

Sidang KUA-PPAS 2027, DPRD Minta Data, Jawaban Pemkot Kupang Asumsi dan Proyeksi

IDETORIAL.com, Kupang — Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Kupang Tahun Anggaran 2027 kembali menyoroti kualitas jawaban Pemerintah Kota Kupang terhadap pertanyaan fraksi-fraksi DPRD.

Dalam dokumen jawaban pemerintah, sejumlah pertanyaan DPRD yang meminta data, dasar perhitungan, parameter, dokumen pendukung hingga rincian perubahan anggaran justru dijawab dengan sejumlah asumsi, proyeksi dan penjelasan umum.

Salah satu yang paling mencolok adalah proyeksi pendapatan transfer pemerintah pusat tahun 2027 sebesar Rp1.082.012.925.886,77, atau meningkat sekitar 25,04 persen dibandingkan tahun anggaran 2026.

Fraksi NasDem secara spesifik mempertanyakan apa dasar pemerintah memproyeksikan angka tersebut dan apakah angka itu telah berdasarkan alokasi atau pagu Transfer ke Daerah (TKD) 2027 yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam jawabannya, Pemkot Kupang mengakui angka tersebut masih merupakan angka proyeksi. Dasarnya adalah asumsi kenaikan persentase pendapatan transfer dari tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan peningkatan realisasi DAU, DAK dan DBH pada tahun sebelumnya.

AJI Kupang Gelar Konferta V, Sekjen AJI Indonesia Hadir

Pemerintah juga menyatakan alokasi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan angka yang tersedia pada portal Kementerian Keuangan dan Peraturan Presiden tentang APBN 2027. Angka definitif baru akan digunakan dalam penyusunan RAPBD 2027.

Artinya, ketika pertanyaan DPRD diarahkan pada dasar dan kepastian angka, jawaban pemerintah masih bertumpu pada proyeksi yang sewaktu-waktu akan disesuaikan.

Bahkan pemerintah menyebut proyeksi transfer yang tinggi tersebut didasarkan pada perkiraan bahwa pemerintah pusat akan meningkatkan alokasi dan distribusi dana transfer kepada kabupaten/kota untuk mendukung kebijakan program prioritas nasional dan Pemerintah Provinsi NTT.

“Setiap Pandangan Umum yang diberikan masing-masing fraksi perlu dilihat secara serius oleh Pemkot Kupang, sehingga jawabannya bisa sinkron, apa yang minta apa yang dijawab,”tandas Fraksi Nasdem, Absalom Sine, dalam sidang, Rabu, 26 Agustus 2026.

Strategi Kemandirian Fiskal Masih Berupa Daftar Kebijakan

Sorotan berikutnya berkaitan dengan ketergantungan fiskal daerah.

Pemkot Berduka, Kadis PRKP Kota Kupang Tutup Usia

DPRD meminta penjelasan mengenai strategi konkret peningkatan PAD, ukuran kemandirian fiskal yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS, serta mekanisme untuk memastikan setiap belanja menghasilkan output dan outcome yang terukur.

Pemerintah menjawab dengan sejumlah strategi, antara lain intensifikasi dan ekstensifikasi pajak melalui program Bapenda Baronda, percepatan pencetakan dan penyebaran SPPT PBB-P2, peningkatan basis wajib pajak, digitalisasi serta optimalisasi aset dan sumber pendapatan daerah.

Pemerintah juga menyebut target PAD 2027 disusun dengan memperhatikan realisasi penerimaan sebelumnya, pertumbuhan basis pajak, jumlah wajib pajak dan objek pajak, omzet usaha, investasi, pemanfaatan aset daerah serta perkembangan sektor perdagangan, jasa, hotel, restoran, hiburan, reklame dan parkir.

Namun, dokumen tersebut belum memperlihatkan secara sederhana berapa kontribusi masing-masing strategi terhadap tambahan PAD 2027.

Pemerintah memang menyatakan target PAD harus realistis, terukur dan berbasis data. Namun, pertanyaan DPRD mengenai strategi konkret dan ukuran kemandirian fiskal justru berhadapan dengan uraian mengenai pendekatan dan sejumlah langkah yang akan dilakukan.

Kasus Medsos Lika-Liku NTT Masuk Ruang Pemeriksaan, Anggota DPRD Kupang: Saya Dukung Polisi Ungkap Kasus

Perubahan Pagu RKPD-KUA-PPAS Juga Dipersoalkan

Persoalan lain menyangkut ketidaksamaan angka antara RKPD dan KUA-PPAS.

Fraksi DPRD meminta pemerintah memberikan data dan dokumen pendukung mengenai setiap perubahan pagu yang signifikan, termasuk program dan kegiatan yang berubah, dasar hukum, alasan, parameter, perhitungan serta dokumen yang menjadi dasar perubahan.

DPRD bahkan menegaskan bahwa yang menjadi perhatian bukan sekadar ada atau tidaknya perbedaan angka. Yang ingin diketahui adalah mengapa pagu berubah dan apakah perubahan tersebut diikuti perubahan kebutuhan, volume, target, indikator kinerja atau manfaat bagi masyarakat.

Pemkot Kupang menjelaskan bahwa perbedaan pagu terjadi karena sejumlah penyesuaian, antara lain kemampuan daerah, proyeksi pendapatan, kebijakan pemerintah pusat serta kebutuhan dan prioritas daerah.

Salah satu contohnya adalah penyesuaian belanja pegawai. Pemerintah menyebut anggaran gaji dan tunjangan pada sejumlah OPD dalam RKPD lebih besar sehingga dilakukan penyesuaian berdasarkan perhitungan untuk dituangkan dalam KUA-PPAS 2027.

Jawaban ini memberikan alasan umum mengenai perubahan, tetapi pertanyaan DPRD meminta sesuatu yang lebih spesifik: program mana yang berubah, berapa besar perubahannya, apa parameter perhitungannya dan apa dampaknya terhadap target pembangunan.

Matriks RKPD-KUA-PPAS-RAPBD Belum Tersedia

Pertanyaan mengenai transparansi perencanaan dan penganggaran juga belum memperoleh jawaban secara lengkap.

DPRD meminta matriks yang memperlihatkan konsistensi RKPD, KUA, PPAS dan RAPBD 2027, termasuk program yang berubah, besaran perubahan, alasan perubahan, dasar asumsi, target output, target outcome dan dampaknya terhadap target pembangunan.

Namun, Pemkot menyatakan matriks tersebut belum dapat ditampilkan karena RAPBD 2027 belum ditetapkan. Menurut pemerintah, RAPBD baru disusun setelah pembahasan dan penetapan KUA-PPAS 2027.

Di satu sisi, penjelasan tersebut berkaitan dengan tahapan penyusunan APBD. Tetapi di sisi lain, kondisi ini membuat DPRD belum memperoleh gambaran lengkap mengenai kesinambungan angka dan program dari RKPD menuju dokumen penganggaran berikutnya.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena DPRD sejak awal meminta agar setiap perubahan dapat ditelusuri secara transparan sehingga tidak terjadi jarak antara apa yang direncanakan, apa yang dianggarkan dan apa yang akhirnya dikerjakan.

Dengan demikian, kritik terhadap jawaban Pemkot Kupang bukan semata-mata karena pemerintah memberikan jawaban yang salah. Persoalannya terletak pada kedalaman jawaban.

Ketika DPRD meminta data dan dasar perhitungan, pemerintah dalam sejumlah bagian memberikan jawaban berupa asumsi kenaikan, proyeksi pendapatan, penyesuaian anggaran dan strategi umum.

“Seperti apa yang disampaikan dalam pandangan umum Nasdem, perlu dibuat matriks KUA-PPAS, mengenai jenis kegiatan, besaran RKPD, besaran di KUA, kalau ada selisih alasanyan apa, pertimbangannya apa, output dan outcome serta dampaknya apa, tidak dijelaskan, terlalu normatif dan tidak substansi,”tambah Absalom.

Sementara itu, angka transfer Rp1,082 triliun masih berupa proyeksi dan akan disesuaikan dengan angka definitif pemerintah pusat. Perubahan pagu RKPD ke KUA-PPAS dijelaskan melalui sejumlah faktor umum, sementara matriks konsistensi RKPD-KUA-PPAS-RAPBD belum dapat ditampilkan karena RAPBD belum disusun.

Kondisi ini membuat pembahasan KUA-PPAS 2027 masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan pendalaman DPRD, terutama mengenai seberapa kuat dasar angka pendapatan, seberapa realistis target kemandirian fiskal, program apa yang mengalami perubahan anggaran dan apa dampak perubahan tersebut terhadap target pembangunan Kota Kupang.

Pada titik inilah DPRD memiliki alasan untuk meminta jawaban yang tidak berhenti pada asumsi dan proyeksi, tetapi dilengkapi angka, dokumen pendukung, parameter perhitungan serta target yang dapat diuji.

(Lid)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement