IDETORIAL.com, Kupang — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang menyatakan sikap terkait pemberitaan mengenai kasus yang melibatkan advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H.
KKJ NTT dan AJI Kupang menilai pemberitaan mengenai perkara tersebut di sejumlah media massa dan platform digital perlu menjadi perhatian, terutama terkait penerapan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, serta pemenuhan hak jawab bagi pihak yang diberitakan.
Pernyataan sikap itu dikeluarkan, Sabtu, 8 Agustus 2026, setelah mencermati perkembangan sejumlah laporan yang disebut masih berproses, baik laporan dugaan pelanggaran kode etik di DPD KAI NTT maupun laporan pidana dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Izhak Eduard Rihi dan Bildad Torino Mauridz Thonak.
KKJ NTT dan AJI Kupang menyatakan perlu memberikan klarifikasi di ruang publik karena Bildad merupakan Wakil Ketua KKJ NTT, sementara AJI Kupang merupakan salah satu deklarator KKJ.
Dalam pernyataan tersebut, kedua organisasi menyampaikan hasil konfirmasi terhadap Bildad terkait polemik pembayaran jasa hukum dengan Izhak Eduard Rihi.
Menurut KKJ NTT dan AJI Kupang, pembayaran jasa pengacara dilakukan secara bertahap selama proses perkara, mulai dari Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi. Mereka juga menyebut adanya BPKB kendaraan yang dijadikan jaminan dalam kesepakatan pembayaran jasa hukum tersebut.
KKJ NTT dan AJI Kupang mengklaim memiliki bukti percakapan serta bukti transfer yang menurut mereka menunjukkan adanya pembayaran jasa pengacara. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa persoalan tersebut masih berada dalam proses, dan setiap klaim maupun bukti tetap perlu diuji melalui mekanisme yang berlaku.
Kedua organisasi itu juga menyebut Bildad telah mengembalikan uang jasa hukum kepada Izhak setelah adanya polemik terkait perkara yang ditangani. Pengembalian tersebut, menurut mereka, dilakukan atas pertimbangan untuk menjaga reputasi dan nama baik Bildad.
KKJ NTT dan AJI Kupang kemudian menyoroti pemberitaan yang mereka nilai hanya menampilkan satu sisi persoalan, menggunakan judul yang dianggap provokatif atau menyesatkan, serta tidak memberikan ruang hak jawab secara proporsional.
Mereka menilai pemberitaan yang tidak berimbang dapat merugikan pihak yang diberitakan sekaligus mengurangi kepercayaan publik terhadap media.
“Jurnalisme bukan alat untuk menyerang, menghakimi, atau memihak kepentingan tertentu. Kembalikan jurnalisme pada fungsinya yaitu mencerdaskan, mengawasi, dan melayani kepentingan publik,” demikian pernyataan KKJ NTT dan AJI Kupang.
Kedua organisasi tersebut mengingatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik, terutama kewajiban wartawan untuk menghasilkan berita yang akurat dan berimbang serta menguji informasi melalui proses verifikasi.
Karena itu, KKJ NTT dan AJI Kupang mendesak media melakukan verifikasi berlapis dalam pemberitaan kasus tersebut. Media juga diminta memberikan ruang hak jawab dan koreksi secara proporsional apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Mereka juga menyebut hasil penelusuran internal KKJ NTT menemukan dua transaksi yang pada keterangannya disebut sebagai biaya pengacara dari Izhak Eduard Rihi kepada Bildad. Selain itu, KKJ NTT menyatakan memperoleh keterangan bahwa Izhak mengaku tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada pihak mana pun terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap Bildad di DPD KAI NTT.
Atas persoalan tersebut, KKJ NTT dan AJI Kupang mendorong agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui jalur hukum pidana umum.
Mereka juga meminta Dewan Pers memperkuat pengawasan dan penegakan Kode Etik Jurnalistik serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara membedakan media profesional dengan sumber informasi yang tidak memenuhi standar jurnalistik.
Di sisi lain, KKJ NTT dan AJI Kupang mengingatkan agar kritik terhadap pemberitaan tidak digunakan sebagai alasan untuk membungkam kebebasan pers. Menurut mereka, pers tetap harus menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi harus berpegang pada fakta, data, verifikasi dan etika jurnalistik.
“Pers yang kuat adalah pers yang dipercaya karena kepercayaan itu hanya lahir dari pemberitaan yang jujur, berimbang, dan bertanggung jawab,” demikian pernyataan tersebut.
Pernyataan sikap KKJ NTT dan AJI Kupang ditandatangani Ketua KKJ NTT Obet Gerimu dan Ketua AJI Kupang Djemi Amnifu.
(Lid)