GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Pindar

OJK Terbitkan POJK Baru, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Industri Pinjaman Daring

IDETORIAL.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).

Regulasi baru ini diterbitkan untuk memperkuat sistem pelaporan, meningkatkan kualitas tata kelola, serta mendukung pengawasan industri pinjaman daring yang lebih efektif, transparan, dan berbasis risiko.

Dalam keterangan resminya, Rabu, 5 Agustus 2026, OJK menjelaskan bahwa aturan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital melalui sistem pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi.

Melalui POJK Nomor 8 Tahun 2026, setiap penyelenggara Pindar diwajibkan menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK.

Selain itu, dalam pengembangan sistem pelaporan dua arah, penyelenggara juga diwajibkan menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan atau Fintech Data Center sesuai ketentuan yang berlaku.

Distribusi Obat di NTT Diperkuat, APL Resmikan Gudang Baru di Kupang

Selain mengatur kewajiban pelaporan, regulasi tersebut juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana yang dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK.

Penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.

Untuk memperkuat tata kelola, OJK mewajibkan setiap penyelenggara Pindar menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi pendanaan, memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait pelaporan serta penggunaan informasi penerima dana, melaksanakan audit internal secara berkala, dan menerapkan sistem pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan.

Regulasi ini juga mempertegas perlindungan data pengguna dengan melarang penyelenggara maupun asosiasi Pindar memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara juga bertanggung jawab memastikan penggunaan informasi pengguna hanya dilakukan sesuai tujuan yang diperkenankan.

Untuk menjamin kepatuhan, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK tersebut. Penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan disiplin pelaku industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem pinjaman daring.

36 Casis Paskibraka Kota Kupang Jalani Pemusatan Latihan

OJK berharap penguatan sistem pelaporan melalui POJK Nomor 8 Tahun 2026 mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

(Lid)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement