IDETORIAL.com, Kupang – Wali Kota Kupang, Chris Widodo, meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan kebocoran pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang yang nilainya mencapai sekitar Rp4,3 miliar.
Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Menurut Christian, dugaan kebocoran tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus menjadi momentum memperkuat tata kelola keuangan daerah. Pajak, katanya, merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Saya tidak main – main dengan uang sebesar Rp.4,3 milliar yang hilang seperti itu, bahkan kita dukung penuh, dorong berproses di APH,” tegas Chris Widodo, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Kupang telah menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum, dan siap memberikan dukungan penuh selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung, termasuk menyediakan data dan dokumen yang diperlukan.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan pembenahan internal di lingkungan Bapenda guna mencegah kasus serupa terulang. Langkah yang dilakukan antara lain memperkuat sistem pengawasan, mengevaluasi mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak, serta meningkatkan pengendalian terhadap pengelolaan penerimaan daerah.
Christian menegaskan bahwa upaya penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan reformasi birokrasi. Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Kupang.
Ia berharap proses hukum dapat segera memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus mendorong pengembalian potensi kerugian daerah apabila terbukti terjadi penyimpangan.
“Pemerintah Kota Kupang berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang paling penting adalah uang daerah bisa diselamatkan, dan sistem pengelolaan pajak menjadi semakin baik,” ujarnya.
Kasus dugaan kebocoran pajak di Bapenda Kota Kupang sebelumnya mencuat setelah hasil pemeriksaan internal pemerintah daerah, mengindikasikan adanya potensi kerugian daerah sekitar Rp4,3 miliar yang merupakan akumulasi sejak tahun 2019-2025. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.(lid)