IDETORIAL.com -,Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penyidikan dinyatakan selesai setelah OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Kamis 2Juli 2026.
Kepala penyidik OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026.
OJK menyatakan penyelesaian penyidikan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Selama proses penyidikan, OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka, antara lain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga berupaya melarikan diri, serta mengajukan dua kali permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
Berdasarkan hasil penyidikan, GK diduga melakukan sejumlah tindak pidana perbankan, yakni tidak mencatat transaksi penarikan kas bon senilai sekitar Rp5,8 miliar pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024, melakukan pencatatan palsu terkait penggadaian agunan logam mulia dan perhiasan emas senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024, serta menyebabkan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur.
Selain itu, tersangka juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.(lid)