IDETORIAL.com-,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat permodalan BPR sehingga mampu meningkatkan daya saing di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan permodalan menjadi langkah penting agar BPR memiliki kapasitas yang lebih baik dalam menjalankan fungsi intermediasi sekaligus meningkatkan ketahanan terhadap berbagai risiko usaha.
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat 3 Juli 2026
POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 5/POJK.03/2015 yang sebelumnya mengatur mengenai permodalan BPR. Regulasi baru ini juga diselaraskan dengan sejumlah ketentuan terbaru, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Melalui aturan tersebut, OJK mengatur mekanisme pemenuhan modal inti minimum, termasuk melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap berupa tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu. OJK juga memberikan relaksasi terhadap batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam penyetoran modal.
Selain itu, terdapat penyesuaian terhadap komponen permodalan, salah satunya dengan memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
Untuk memastikan kepatuhan BPR terhadap ketentuan tersebut, OJK turut menyempurnakan pengaturan mengenai sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 30 Juni 2026. OJK juga menyediakan informasi pendukung, termasuk dokumen tanya jawab (FAQ), materi sosialisasi, dan abstrak peraturan melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).(lid)