EDITORIAL.com, Kupang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menaruh perhatian serius terhadap potensi praktik pungutan liar dan maladministrasi, dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu terungkap dalam kunjungan koordinasi Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK ke Perwakilan Ombudsman RI NTT.
Kunjungan tersebut dipimpin Kasatgas Pencegahan KPK RI, Roady Robby bersama tim analis pemberantasan tindak pidana korupsi KPK, dan diterima langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu beserta jajaran asisten Ombudsman.
Dalam pertemuan itu, Roady Robby mengatakan koordinasi dilakukan untuk memetakan tren pengaduan pelayanan publik yang diterima Ombudsman, khususnya pada sektor pendidikan menjelang pelaksanaan SPMB 2026.
Menurutnya, sektor pendidikan menjadi salah satu area rawan yang perlu diawasi untuk mencegah praktik pungutan liar, penyimpangan prosedur, hingga potensi korupsi, terutama di sekolah-sekolah favorit.
“Langkah ini dilakukan agar implementasi SPMB 2026 dapat berjalan adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Kamis, 21 Mei 2026.
Sementara itu, Philipus Max Jemadu mengungkapkan bahwa sektor pendidikan, masih menjadi salah satu penyumbang terbesar laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman NTT, selain sektor kesehatan, ketenagakerjaan, kepegawaian, dan agraria.
Ia menilai, persoalan di sektor pendidikan masih bersifat berulang dan cenderung sistemik, terutama terkait praktik pungutan di lingkungan sekolah.
“Ombudsman telah melakukan berbagai upaya, mulai dari kajian, penyelesaian laporan masyarakat, hingga koordinasi dengan instansi terkait. Namun praktik penggalangan dana pendidikan yang tidak sesuai aturan masih terus terjadi,” kata Max.
Ia menjelaskan, pungutan yang dikeluhkan masyarakat kerap dikemas dalam bentuk “sumbangan”, namun dalam praktiknya bersifat wajib karena disertai tekanan, tenggat pembayaran, hingga ancaman sanksi, seperti larangan mengikuti ujian atau penahanan ijazah bagi siswa yang belum melunasi pembayaran.
Menurut Max, Ombudsman NTT selama ini menyelesaikan berbagai pengaduan melalui mekanisme koordinasi, dan focal point bersama pejabat penghubung pada instansi terkait. Pendekatan tersebut dinilai cukup efektif karena sebagian besar laporan dapat ditangani lebih cepat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI NTT, Alberth Roy Kota, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan Ombudsman menemukan sejumlah persoalan dalam proses SPMB.
Beberapa di antaranya meliputi pelanggaran petunjuk teknis, intervensi zonasi oleh oknum pejabat, kendala aplikasi daring, hingga dugaan manipulasi dokumen administrasi.
“Pungutan paling sering ditemukan pada tahap pendaftaran ulang dengan nominal yang bervariasi, bahkan mencapai jutaan rupiah. Komponen pungutan juga beragam, mulai dari biaya tes masuk hingga biaya lain yang seharusnya tidak dibebankan kepada peserta didik,” ujarnya.
Alberth menambahkan, Pemerintah Provinsi NTT telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan sebagai upaya memperbaiki tata kelola pembiayaan pendidikan menengah.
Dalam regulasi tersebut diatur klasifikasi dan batas maksimal pungutan pendidikan sebesar Rp100 ribu. Selain itu, sejumlah siswa dengan kriteria tertentu juga disebut tidak lagi dikenakan pungutan biaya pendidikan.
Ombudsman NTT mengapresiasi langkah koordinasi yang dilakukan KPK. Sinergi pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung bersih, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi maupun korupsi. (Lid)