GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Diskusi Publik AJI bersama Kapolda dan Mafindo NTT

Besok, AJI Kupang Gelar Diskusi WPFD, Gandeng Kapolda NTT dan Mafindo Soroti Kebebasan Pers

IDETORIAL.com, Kupang – Memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day (WPFD), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, menginisiasi Diskusi Publik dengan menghadirkan nara sumber utama, Kapolda NTT dan Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo).

Mengusung tema besar “Menjaga Kebebasan Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi” dengan sub tema Jurnalisme dalam Kepungan Siber: Melawan Kekerasan dan Intimidasi Digital yang dijadwalkan akan digelar, Selasa, 5 Mei 2026.

“Diskusi publik ini menjadi rangkaian dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia, dan AJI Kupang menghadirkan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko dan Maria Via Dolorosa Swan sebagai nara sumber utama,”kata Ketua AJI Kota Kupang, Djemi Amnifu, Senin, 4 Mei 2026

Ia menjelaskan, berdasar data AJI Indonesia, sepanjang tahun 2025, kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berada dalam kondisi yang semakin rentan dan menghadapi berbagai bentuk ancaman serius. Praktik kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, hingga pembatasan kerja jurnalistik terus terjadi di sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur.

Pola-pola tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap jurnalis tidak hanya terpusat di Jakarta sebagai pusat kekuasaan, tetapi juga menguat di daerah-daerah yang kerap luput dari perhatian nasional. 

Jumlah Penduduk Miskin di NTT Berkurang Jadi 1,03 Juta Orang

Situasi ini menandai krisis kebebasan pers yang belum mendapatkan respons tegas dan memadai dari negara, meskipun jaminan atas kemerdekaan pers telah diatur secara jelas dalam konstitusi.

Di wilayah Nusa Tenggara Timur, jurnalis yang meliput isu-isu strategis seperti konflik agraria, proyek pembangunan, lingkungan hidup, pertambangan, serta kebijakan pemerintah daerah kerap menghadapi tekanan serius. Bentuk tekanan tersebut mulai dari pelarangan liputan, intimidasi oleh aparat keamanan dan aktor non-negara, hingga ancaman hukum yang menyasar jurnalis dan media lokal.

Pola kriminalisasi melalui pasal-pasal karet, baik pidana maupun perdata, menunjukkan bagaimana kekuasaan di tingkat lokal dapat digunakan untuk menekan kerja jurnalistik dan membungkam kritik publik.  Selain tekanan hukum, ancaman terhadap jurnalis di Nusa Tenggara Timur juga muncul dalam bentuk kekerasan langsung.

Sepanjang 2025 juga, tercatat berbagai kasus pemukulan, perampasan alat liputan, penghapusan paksa materi jurnalistik, hingga teror terhadap jurnalis saat meliput aksi warga, sengketa lahan, dan penolakan proyek-proyek strategis nasional.

Dalam sejumlah kasus, kekerasan tersebut dilakukan secara terbuka tanpa adanya proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sehingga memperkuat budaya impunitas terhadap pelaku kekerasan. Berbagai bentuk pembungkaman ini berdampak serius terhadap iklim kebebasan pers di daerah.

Ekonomi NTT Triwulan III-2025 Tumbuh 4,88 Persen

Ketika jurnalis lokal tidak dapat bekerja secara aman dan independen, hak publik atas informasi menjadi tereduksi, terutama bagi masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur yang sangat bergantung pada media lokal sebagai sumber informasi utama.

Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis dan keberlangsungan media daerah, tetapi juga melemahkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan alat kontrol terhadap kekuasaan di tingkat lokal.

“Di sinilah urgensi dan relevansi pelaksanaan peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia, setiap tanggal 3 Mei. Peringatan ini sebagai bagian dari aksi bersama komunitas jurnalis dan media seluruh dunia dalam menjaga kemerdekaan pers,”tandas Djemi.

Diskusi publik yang digelar AJI Kupang, semata bertujuan untuk mengidentifikasi pola dan dampak kekerasan, serta ancaman terhadap jurnalis di wilayah Nusa Tenggara Timur, memperkuat solidaritas jurnalis mendapat perlindungan, dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta mendorong komitmen kelembagaan pemerintah dan aparat penegak hukum, dalam menjamin kebebasan pers.

Dalam diskusi publik tersebut, AJI Kupang turut melibatkan sejumlah peserta dari berbagai organisasi wartawan dan perwakilan media massa, diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTT,  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), KOmite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Kompas, LKBN Antara, CNN, Timor Express (Timex), TVRI Kupang, Harian Viktory News (VN) dan Pos Kupang. (*)

OJK Mulai Terapkan QR Code STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement