IDETORIAL.com, Alor – Penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Alor tidak lagi sebatas instrumen pengawasan. Mulai 2027, penilaian tersebut menjadi salah satu indikator kinerja pemerintah daerah dengan bobot 10 persen, sehingga kualitas layanan kepada masyarakat turut berkaitan dengan pengukuran kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu konteks Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang mulai dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kabupaten Alor.
Rilis tertulis Ombudsman NTT, Selasa, 29 September 2026, menjelaskan bahwa penilaian akan berlangsung hingga tanggal 2 Oktober 2026 dan mencakup enam instansi layanan. Empat di antaranya berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dua instansi lainnya adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Alor dan Kepolisian Resor Alor.
Pemkab Alor menyatakan siap mendukung proses penilaian sekaligus menindaklanjuti hasilnya sebagai bagian dari perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Alor, Syafruddin A. I. Djawa mengatakan, jajaran pemerintah daerah siap berkoordinasi dengan Ombudsman dan memperhatikan ketentuan yang menjadikan penilaian maladministrasi sebagai bagian dari indikator kinerja.
“Jajaran Pemkab Alor siap berkoordinasi bersama Tim Penilai Ombudsman terkait penilaian dan juga siap mengatensi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026,” ujarnya.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026 mengakomodasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai Indikator Kinerja Kunci (IKK) dengan bobot 10 persen pada urusan pelayanan publik. Ketentuan tersebut akan diterapkan sebagai bagian dari indikator kinerja pada 2027.
Artinya, kualitas pelayanan publik menjadi semakin terkait dengan kinerja pemerintah daerah. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut menyediakan layanan, tetapi juga memastikan proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Pada 2026, Ombudsman melakukan penilaian dengan pendekatan baru yang merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian dilakukan melalui wawancara terhadap responden dari instansi dan masyarakat, studi dokumen serta observasi langsung pada setiap instansi.
Pendekatan tersebut memungkinkan Ombudsman melihat pelayanan dari sisi penyelenggara sekaligus pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.
Aspek kepercayaan masyarakat juga menjadi bagian dari penilaian. Masyarakat Kabupaten Alor dapat memberikan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui kanal partisipasi masyarakat yang disediakan Ombudsman.
Ruang partisipasi tersebut dibuka selama Agustus hingga November 2026 melalui laman pmkm.ombudsman.go.id.
Dengan mencakup sektor pendidikan, sosial, kesehatan, infrastruktur, pertanahan dan kepolisian, penilaian Ombudsman di Alor menjadi gambaran lintas sektor mengenai bagaimana pelayanan publik diselenggarakan dan bagian mana yang masih membutuhkan pembenahan.
Hasil penilaian selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi bagi masing-masing instansi dan Pemkab Alor untuk memperbaiki kualitas pelayanan serta memperkuat mekanisme pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Tim Penilai Ombudsman NTT, Magda Bolla dan Siti Qulsum, saat diterima Bupati Alor, Iskandar Lakamau di ruang kerja Bupati sebelum memulai rangkaian penilaian turut mengatakan bahwa hasil penilaian selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi, bagi masing-masing instansi dan Pemkab Alor untuk memperbaiki kualitas pelayanan, serta memperkuat mekanisme pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat.
“Penilaian ini menjadi bahan evaluasi, untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan mencegah maladministrasi,” jelas Tim Penilai Ombudsman NTT.
(Lidia)