GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Penetapan Standar Pelayanan, Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Layanan di LP Klas IIB Kupang

IDETORIAL.com, Kupang – Penetapan standar pelayanan menjadi langkah strategis untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui evaluasi dan review menyeluruh terhadap standar operasionel prosedural (SOP) guna memastikan pelayanan publik yang lebih optimal, transparan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Hal ini disampaikan Ombudsman NTT, dalam rilis tertulis, Jumat, 24 April 2026, bahwa kegiatan penandatanganan berita acara, serta review penetapan standar pelayanan yang dilaksanakan oleh Lembaga Permasyarakatan Perempuan kelas IIB Kupang, sebagai bentuk tindaklanjut atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Mentri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Kepala Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang, Dewi Andriani dalam sambutannya, menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan forum strategis untuk menghimpun masukan, saran dan harapan dari para pengguna layanan hingga seluruh stakeholder terkait.

“Pelayanan prima, tidak hanya ditujukan bagi warga binaan permasyarakatan tetapi juga masyarakat luas yang membutuhkan layanan,”tandas Dewi

Oleh karena itu, tambah Dewi, Lembaga Permasyarakatan Perempuan kelas IIB berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui evaluasi dan review menyeluruh, terhadap standar operasionel prosedural (SOP) guna memastikan pelayanan publik yang lebih optimal, transparan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

26 Tahun “Tidur”, Wawali Serena Francis Gaungkan Kembali Gerakan Pramuka Kota Kupang

Kepala keassistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT, Alberth Roy Kota, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menguji dan mengkritisi standar operasional sebelum ditetapkan dan di implementasikan.

“Kegiatan ini tidak hanya menjadi langkah admnisitratif. Tetapi juga merupakan bagian dari upaya penting dalam mendorong terwujudnya pelayanan publik yang berintegritas, responsif dan beriorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Alberth Kota.

Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa dalam penyusunan standar pelayanan publik, perlu memperhatikan sejumlah prinsip penting antara lain, transparansi, kecepatan, kepastian layanan, konsistensi, inovasi, serta sikap dan perilaku aparatur yang profesional dan ramah. Selain itu, mekanisme pengaduan yang ramah dan mudah diakses perlu dihadirkan dan ditindaklanjuti secara efektif.

“Dalam menyelenggarakan pelayanan, pencapaian predikat tertentu sepeti WBK maupun WBBM bukan merupakan tujuan akhir melainkan pelayanan yang berkualitas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat berbasis pelayanan”, pungkasnya.

Ombudsman NTT juga akan terus bersinergi, dan melakukan pengawasan terkait dengan prosedur pelayanan publik, sehingga jika nanti ada beberapa hal yang dinilai kurang dan tidak sesuai, maka akan disampaikan sebagai sebagai bahan evaluasi, dan perbaikan untuk pengoptimalan layanan publik guna menghasilkan pelayanan, yang lebih maksimal dan prima. (*)

Kukuhkan Bunda Literasi, Wali Kota Kupang Sebut Literasi Jadi Fondasi Kekuatan Kota dan Harapan Masa Depan Generasi

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement