GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Workshop Awal Penyusunan KRB Kota Kupang 2027–2031

Pemkot Kupang Siapkan Kajian Risiko Bencana 2027–2031

IDETORIAL.com, Kupang — Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mulai menyusun Kajian Risiko Bencana (KRB) untuk periode 2027–203, sebagai dasar memperbarui pemetaan ancaman, kerentanan, dan kapasitas daerah menghadapi bencana dalam lima tahun mendatang.

Penyusunan kajian baru ini dilakukan menjelang berakhirnya KRB Kota Kupang periode 2022–2026. Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kajian tersebut diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dokumen perencanaan, tetapi menjadi pijakan dalam menentukan kebijakan mitigasi, kesiapsiagaan, hingga pembangunan daerah yang mempertimbangkan risiko bencana.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, Sabtu, 27 September 2026 mengatakan, kesiapsiagaan tidak boleh dibangun setelah bencana terjadi. Ancaman bencana tidak dapat dipastikan waktunya sehingga pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesiapan sebelum risiko tersebut berubah menjadi kejadian.

“Ada pepatah Latin yang bilang, kematian pasti, waktunya tidak pasti kapan datangnya. Sama seperti bencana, yang tidak pasti datangnya kapan. Oleh karena itu, kita harus siap siaga,” kata Yanuar.

Count Down Pilkades Mabar, Forum Peduli dan Keuskupan Labuan Bajo Serukan Jaga Kamtibmas

Menurut Yanuar, penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Ketika bencana terjadi, dampaknya dapat menjangkau seluruh kelompok masyarakat, termasuk dunia usaha dan kelompok rentan.

Karena itu, penyusunan KRB melibatkan berbagai unsur agar peta risiko yang dihasilkan tidak hanya bertumpu pada data pemerintah. Akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, organisasi nonpemerintah, dunia usaha, hingga kelompok penyandang disabilitas dilibatkan untuk memberikan perspektif dan pengalaman lapangan.

Yanuar menegaskan penyusunan dokumen tersebut membutuhkan proses yang matang, terutama dalam pengumpulan, pemutakhiran, dan sinkronisasi data.

“Kita tidak bisa menggunakan prinsip kebut semalam. Kajian ini harus disusun dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Kompatibilitasnya harus seperti itu,” ujarnya.

Ia berharap masukan dari seluruh peserta dapat memperkaya dokumen KRB sehingga kajian tersebut dapat digunakan sebagai rujukan dalam menentukan langkah pengurangan risiko bencana di Kota Kupang.

Sinergi BI NTT dan Pemda Berbuah Empat Penghargaan TP2DD dan TPID

Ketua Panitia Kegiatan, Yean Jurnia Pajikana, menjelaskan penyusunan KRB 2027–2031 dilakukan karena dokumen KRB periode 2022–2026 akan berakhir tahun ini. Pemkot Kupang melalui BPBD perlu melakukan pemutakhiran data sebagai dasar penyusunan dokumen untuk periode berikutnya.

“KRB akan memuat gambaran mengenai potensi ancaman bencana, tingkat kerentanan masyarakat dan wilayah, serta kapasitas daerah dalam menghadapi risiko bencana,”terang Yean.

Hasil kajian tersebut selanjutnya diharapkan menjadi instrumen bagi pemerintah dalam menentukan prioritas mitigasi dan kesiapsiagaan, sekaligus menjadi pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Sebanyak 50 peserta mengikuti workshop tersebut. Mereka berasal dari perangkat daerah Pemkot Kupang, instansi vertikal, lembaga dan organisasi, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya di bidang penanggulangan bencana.

Pelibatan berbagai kelompok, termasuk Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI), juga menjadi bagian dari proses penyusunan kajian untuk memastikan perspektif kelompok rentan turut tercermin dalam pemetaan risiko bencana Kota Kupang.

NTT Raih Empat Penghargaan Nasional TP2DD dan TPID

(Lidia)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement