IDETORIAL.com, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, terus mendorong terwujudnya sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan, melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Alak.
Untuk mendukung realisasi proyek tersebut, Pemkot Kupang menjajaki kerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Pembangkitan Wilayah Nusa Tenggara Timur, terkait pemanfaatan hasil pengolahan sampah sebagai bahan bakar alternatif bagi PLTU Bolok.
Pembahasan kerja sama tersebut mengemuka dalam audiensi antara Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan jajaran PT PLN (Persero) UPW NTT di ruang kerja Wali Kota Kupang, Selasa, 2 Juni 2026.
Wali Kota Kupang menjelaskan, pembangunan TPST Alak saat ini memasuki tahap persiapan akhir dan mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya pihak penerima atau off-taker yang bersedia memanfaatkan produk hasil pengolahan sampah.
“Pemerintah pusat siap mendukung pembangunan TPST Alak. Namun, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya off-taker yang bersedia menerima hasil akhir pengolahan sampah. Karena itu, kami menjajaki kerja sama dengan PLN yang memiliki potensi memanfaatkan produk tersebut sebagai bahan bakar alternatif untuk pembangkit listrik,” jelas Christian Widodo.
Menurutnya, TPST Alak nantinya akan menghasilkan bahan bakar padat alternatif atau refuse derived fuel (RDF), yang memiliki karakteristik menyerupai biomassa, dan dapat dimanfaatkan sebagai campuran bahan bakar pada pembangkit listrik tenaga uap.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Manager Operasi dan Pemeliharaan Pembangkit PT PLN (Persero) UPW NTT, Pandu Setyo Wibowo, menyatakan PLN membuka peluang kerja sama karena kebutuhan energi alternatif, untuk mendukung program transisi energi di PLTU Bolok masih cukup besar.
“Pada prinsipnya peluang kerja sama ini sangat terbuka. Kebutuhan biomassa di PLTU Bolok masih cukup tinggi untuk mendukung target bauran energi. Jika spesifikasi teknis yang dibutuhkan dapat dipenuhi, maka hasil pengolahan TPST berpotensi digunakan sebagai bahan bakar alternatif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi, seperti ukuran material, kadar air, serta nilai kalor yang sesuai dengan standar operasional pembangkit. Semakin rendah kadar air dan semakin tinggi nilai kalor, maka semakin baik kualitas bahan bakar yang dihasilkan.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas langkah-langkah teknis dan penyusunan dokumen kerja sama yang diperlukan. Surat kesediaan PLN sebagai off-taker menjadi salah satu dokumen penting dalam pemenuhan persyaratan pembangunan TPST Alak yang ditetapkan pemerintah pusat.
Wali Kota Kupang menegaskan seluruh perangkat daerah terkait harus segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dan memperkuat koordinasi dengan PLN agar seluruh persyaratan dapat diselesaikan tepat waktu.
“Kita harus bergerak cepat. Jangan sampai peluang pembangunan TPST Alak yang didukung pemerintah pusat ini terhambat karena persyaratan administrasi belum terpenuhi. Saya minta seluruh pihak terkait aktif berkoordinasi agar proses ini dapat segera dituntaskan,” tegasnya.
Jika terealisasi, kerja sama tersebut tidak hanya menjadi solusi bagi persoalan sampah di Kota Kupang, tetapi juga mendukung pemanfaatan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan.
TPST Alak diharapkan menjadi model pengelolaan sampah modern yang mampu mengubah limbah menjadi sumber daya bernilai ekonomi sekaligus mendukung ketahanan energi daerah. (Lid)