GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher

Ombudsman RI Periksa Pelaksanaan Program Internsip Dokter di Bali dan Jambi

IDETORIAL.com, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan lapangan terkait penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), sebagai bagian dari Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang tengah berlangsung.

Pemeriksaan dilakukan di Provinsi Bali dan Provinsi Jambi pada 9–12 Juni 2026 untuk menelusuri pelaksanaan program serta aspek perlindungan dan keselamatan kerja bagi dokter internsip.

Langkah tersebut dilakukan menyusul meninggalnya empat dokter internsip dalam beberapa bulan terakhir yang memunculkan perhatian terhadap tata kelola program, termasuk beban kerja, sistem pengawasan, dan perlindungan kesehatan peserta.

Di Bali, Ombudsman menelusuri fakta lapangan terkait penugasan almarhum dr. Edgar Bezaliel Hartanto di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Denpasar. Sementara di Jambi, tim melakukan pengumpulan data terkait kondisi kerja almarhumah dr. Myta Aprilia Azmi di rumah sakit tempatnya menjalankan program internsip.

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan pemeriksaan lapangan bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan program di fasilitas pelayanan kesehatan serta menilai kesesuaian antara regulasi yang berlaku dan kondisi kerja yang dihadapi peserta di lapangan.

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Selain Bali dan Jambi, Ombudsman juga berencana melanjutkan pengumpulan data di sejumlah daerah lain yang tercatat mengalami kasus serupa, yakni di Kabupaten Rembang dan Kabupaten Cianjur.

“Peninjauan lapangan ini difokuskan untuk mengidentifikasi apakah terdapat kesenjangan antara regulasi tata kelola dengan beban kerja riil para dokter internsip di rumah sakit,” kata Nuzran.

Menurutnya, Ombudsman juga akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi sebagai bagian dari unsur Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) di daerah untuk menilai efektivitas pembinaan, pengawasan berkala, serta upaya mitigasi kesehatan bagi peserta program.

Dalam investigasi tersebut, Ombudsman memfokuskan pengawasan pada tiga aspek utama, yakni mekanisme penempatan peserta, pemenuhan hak dan kewajiban dokter internsip di wahana penugasan, serta efektivitas sistem monitoring yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan bersama KIKI.

Nuzran menegaskan hasil investigasi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyempurnaan tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalani masa pengabdian.

KPK Lepas Armada JNBA 2026, Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia

Menurutnya, rekomendasi yang nantinya disusun Ombudsman akan diarahkan pada perbaikan regulasi dan penguatan sistem pengawasan guna menjamin keselamatan dokter internsip serta mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan nasional.

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement